Pringsewu (SL) – Proses penyelidikan dugaan pemotongan anggaran dana Paud Kabupaten Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pringsewu terkesan jalan ditempat, padahal seperti tertuang pada Pasal 1 butir 5 KUHAP memberikan definisi dari penyelidikan yaitu serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP bukan sebaliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Pringsewu Asep Sontani Sunarya saat ditemui diruang kerjanya, Senin (20/08/2018) perihal sudah sejauh mana proses pemeriksaan dugaan pemotongan Anggaran Dana Paud yang terkesan lamban dan jalan ditempat, Kajari membantah terkait kelambanan tersebut, dia menyatakan terus melakukan proses penyelidikan sesuai dengan prosedur dan tahapan demi tahapan. “Kita terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap pengelola PAUD dikabupaten pringsewu guna dimintai keterangannya sesuai dengan prosedur. Kami terkendala dengan keterangan karena disetiap yang kita panggil tidak mau dimintai keterangan.” katanya.
Tokoh masyarakat Pringsewu Suyudi saat dimintai tanggapan oleh awak media, perihal lambannya penanganan kejari Pringsewu terkait kasus dugaan pemotongan Dana Paud itu menjadikan pekerjaan rumah terberat bagi kejari sendiri dalam sebuah pengungkapan tindak pidana korupsi.
“Penanganan masalah korupsi telah menimbulkan dilematik sosial karena akibat manajemen korupsi dalam birokrasi pemerintahan menyebabkan korupsi itu telah membudaya sedangkan pada sisi lain proses penegakan hukum dalam memberantas korupsi yang dilakukan oleh pemerintah amat lamban, dan kalaupun bisa sampai kepengadilan lebih banyak mengecewakan masyarakat.” ucapnya
Menurut Suyudi, penyelidikan diintrodusir dalam KUHP dengan motivasi perlindungan hak asasi manusia dan pembatasan yang ketat terhadap penggunaan upaya paksa, dimana upaya paksa baru digunakan sebagai tindakan yang terpaksa dilakukan, penyelidikan mendahului tindakan-tindakan lain yaitu untuk menentukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat dilakukan penyidikan atau tidak dengan demikian, penggunaan upaya kepentingan umum yang lebih luas.” ucapnya
Sedangkan Ananto Pratikno saat ditemui ditemui diruang kerjanya , selasa (21/08/2018) Mantan Kabag Umum Pemerintaah kabupaten Pringsewu yang melaporkan pemotongan Anggaran Dana Paud mulai mempertanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporannya tersebut.
Padahal dari laporannya tersebut sudah jelas ada dugaan pemotongan dana paud oleh oknum pengelola paud kab. Pringsewu yang mengatasnamakan bunda paud tapi kenapa tak kunjung ada kabarnya dari kejaksaan sedangkan perintah Bupati tuk dilaporkan segala bentuk pungli di kab. Pringsewu.
Lanjut Ananto, pelaporan pihakknya waktu lalu ke Kejaksaan negeri Pringsewu juga untuk merehabilitasi nama bunda paud. “Karena tidak mungkin seorang istri bupati motong dana paud. Saya berharap untuk kejaksaan negeri Pringsewu agar lebih meningkatkan kembali dalam kinerjanya untuk laporan saya,” katanya (Wagiman)
Tinggalkan Balasan