Ketua KPU RI: Kepala Daerah Dilarang Jabat Ketua Tim Pemenangan Capres dan Cawapres

Makasar (SL) – Harapan Partai Pengusung dan pendukung Joko Widodo-Ma’Ruf Amin di Sulsel  untuk mendorong Nurdin Abdullah sebagai ketua tim pemenangan harus kandas.

Pasalnya Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman dengan tegas menyampaikan kepala daerah baik Gubernur dan Bupati/Walikota serta wakilnya tidak diperbolehkan menjadi ketua tim pemenangan bakal calon presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan Arief usai menutup acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KPU yang di hadiri 34 Provinsi di Makassar.

“Sudah jelas kan dalam aturan, kepala daerah dilarang masuk sebagai ketua tim pemenangan Paslon Capres dan cawapres,”Ungkap Arief Budiman kepada wartawan di Makassar

Arief menjelaskan aturan tersebut tertuang dalam dalam UU. Aturan itu agar kepala daerah tidak memanfaatkan fasilitas negara dan fasilitas pemerintah lainnya untuk menunjang kerja tim pemenangan Capres dan cawapres.

Diketahui empat partai Koalisi Jokowi-Ma’ruf PKB, PPP, PSI dan PDIP telah sepakat mendorong nama Gubernur terpilih Nurdin Abdullah untukenduduki jabatan ketua Tim pemenangan Jokowi Ma’Ruf

“Kita berharap juga Pak Nurdin Abdullah yang jadi ketua tim,,” katanya Sabtu.

(trotoar.id)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *