Medan (SL) – Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Marsudin Nainggolan ditangkap Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam suatu Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa hari ini di Medan.
Tim anti rusuah ini juga menangkap tiga hakim lainnya dan dua panitera. Sumber kabarpolisi.com di KPK menyebutkan Ketua PN Medan itu ditangkap terkait kasus suap.
Jumlah barang bukti yang disita dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK ini uang tunai dalam bentuk dolar AS sebanyak 13 ribu USD. “Saat ini ketiga hakim dan dua panitera itu sedang dalam pemeriksaan di Medan” kata sumber.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
Selain itu, KPK juga menangkap dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke.
“Iya, ada dibawa untuk dimintai keterangan, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, dan Hakim Merri Purba dan Hakim Sontan Merauke,” kata Wakil Ketua Humas Pengadilan Negeri Medan Erintuah Damanik, Selasa (28/8/2018).
Kemudian Erintuah menyebutkan dua nama lainnya yang dibawa oleh Lembaga Anti Rasuah pagi.
“Ada panitera pengganti Oloan Sirait dan Elpandi oleh KPK,” ujarnya.
“Kebetulan meja Pak Sontan sudah disegel,” ucap Erintuah yang masih mengenakan baju hakim.
Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan bahwa tadi pagi sampai siang ini, KPK setidaknya telah mengamankan 8 orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai Hakim, Panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan,” kata Febri, Selasa (28/8/2018).
“Uang dalam bentuk dollar singapura juga telah diamankan,” sambungnya.
(kabarpolisi)
Tinggalkan Balasan