Lampung Utara (SL) – Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil extacy.
Ketika itu, AC (33) warga Kelurahan Cempedak Kecamatan Kotabumi, yang sehari-hari berprofesi sebagai supir angkot (angkutan kota) ini, sedang menunggu calon pembeli di jalan Haji Asni Kelurahan Tajung Aman Kotabumi Kab. Lampung Utara, Kamis, (30/8), pukul 20.00 WIB.
Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, S.I.K, mengatakan, tersangka telah lama menjadi target operasi (TO) Polres Lampura karena diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis extacy di seputaran wilayah tempat tinggalnya.
“Saat ditangkap, anggota berhasil menyita 10 butir pil extacy yang disimpan pelaku di saku celananya. Ketika itu tersangka tengah menunggu calon pembelinya,” kata Iptu Andri Gustami, Jum’at, (31/08/2018).
Selain mengamankan tersangka, jajaran Satresnarkoba Polrest Lampura juga menyita barang bukti berupa 10 butir pil extacy berlogo rolex.
Kini, pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita akan terus melalukan pengembangan guna mengungkap siapa pemasok barang pil extacy tersebut,” ujar Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami. (rls/ardi)
Tinggalkan Balasan