Bandarlampung (SL) – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandar Lampung, mengamankan sekitar 12 orang pengunjung hiburan malam, yang diduga positif mengkonsumsi narkoba. Mereka terjaring pada rajia rutin, secara rutin di tempat-tempat hiburan malam, pada Kamis (30/08/2018) malam lalu.
“Kegiatan ini dengan sasaran penyakit masyarakat seperti miras, narkoba dan lain sebagainya. Kami juga memeriksa barang bawaan dan kartu identitas pengunjung dan hasilnya kami menjaring 12 orang pengunjung,” kata Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhadori, Minggu (02/09/2018).
Dijelaskan Ali, ke 12 orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satnarkoba Polresta Bandar Lampung lantaran hasil test urinenya positif mengandung narkotika. “Barang bukti narkotika enggak ada, tapi hasil test urine nya positif, jadi mereka kita amankan ke Mapolresta Bandar Lampung,” ujarnya.
Para pengunjung tempat hiburan tersebut terdiri dari 4 orang perempuan dan 8 orang laki-laki. Dari 12 orang tersebut salah satunya merupakan seorang mahasiswa di salah satu universitas di Kota Bandar Lampung, MD (20), warga Way Kandis, Bandar Lampung. “Ya, satu orang diantara mereka itu mahasiswa, disalah satu universitas di Bandar Lampung.,” lanjutnya.
Saat ini kedua belas orang tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Satnarkoba Polresta Bandar Lampung. Total selama dua pekan, ini sudah 19 orang terjaring razia di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Sukaraja, Bumi Waras, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Sebelumnya, Satnarkoba Polresta Bandar Lampung mengamankan 7 orang di dua tempat hiburan malam di kawasan Sukaraja, Bandar Lampung pada Kamis (16/08/2018) dan Sabtu (18/08/2018) lalu. Selain menjaring 7 orang, petugas juga menyita puluhan minuman keras jenis bir dari salah satu tempat karaoke, karena diduga tidak memiliki izin. (nt/prakas)
Tinggalkan Balasan