Pesawaran (SL) – Polsek Gedong Tataan telah ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan melanggar pasal 365 KUHP yang terjadi di Desa Kurungan Nyawa, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran, Kamis (6/9/18).
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-425/VII/2018/Polda Lampung/Res Pesawaran/Sek Gedong Tataan, setelah korban (Epran [20]) melapor ke Polsek Gedong Tataan, tanggal 8 Juli 2018.
Pelaku (RP [17]) mengambil motor korban dengan cara memberhentikannya dan melakukan kekerasan terhadap korban, “pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara memberhentikan sepeda motor yang sedang di kendarai korban dan langsung memukuli korban dengan tangan, saat korban terjatuh dari sepeda motor pelaku langsung merampas dan menodong sejanta tajam ke arah korban dan langsung membawa kendaraan tersebut ke arah Bandar Lampung,” Ungkap Kapolsek Gedong Tataan.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Sepeda motor Honda Vario warna hitam.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Gedong Uataan, Polres Pesawaran guna melakukan proses sidik. (rls)
Tinggalkan Balasan