Bandarlampung (SL) – Desa Sadar Hukum merupakan desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.
Desa Binaan atau Kelurahan Binaan dapat ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum atau Kelurahan Sadar Hukum jika diusulkan oleh Bupati / Walikota yang membawahi wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan setelah desa atau kelurahan tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait dengan hal tersebut, Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M menghadiri peresmian desa/kelurahan Sadar Hukum Provinsi Lampung bertempat di hotel Novotel Bandar Lampung hari ini Rabu (12/09/18),
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah telah menetapkan arah kebijakan untuk memperbaiki substansi dan materi hukum, struktur atau kelembagaan hukum, dan kultur (budaya hukum) melalui berbagai upaya. Beberapa upaya hukum yang dilakukan antara lain dengan cara meningkatkan budaya hukum melalui pendidikan, sosialisasi berbagai peraturan perundang-undangan
Menyikapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) mengeluarkan peraturan bernomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum.
Pada kesempatan itu, bersama Bupati/Walikota Se-provinsi Lampung, Raden Adipati Surya juga menandatangani Nota kesepahaman Indikasi geografis Produk Hukum serta menghadiri pengukuhan duta hak asasi manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusi Provinsi Lampung.
Pemerintah Provinsi Lampung sampai saat ini telah membina 30 Desa Sadar Hukum yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara, Pringsewu, Lampung Barat dan Kota Bandarlampung.
Tampak Hadir pada acara tersebut Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Taufik Hidayat, Menteri Hukum dan Hak asasi Manusia yang diwakili Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Benny Rianto.(rls/net)
Tinggalkan Balasan