Kabid Propam Pastikan Proses Dugaan Pungli SIM di Polres Lamteng

Bandarlampung (SL) – Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pada bagian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalulintas Polres Lampung Tengah (Lamteng), berlanjut.  Bidpropam Polda Lampung telah memeriksa lima oknum Polres Lamteng.

“Kami periksa lima orang oknum Polri terkait adanya temuan dugaan pungli SIM oleh tim gabungan Mabes Polri dan Propam Polda di Polres Lamteng,” kata Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Hendra Supriatna,  Kamis (13/9/2018).

Dirinya menjelaskan, dari lima orang oknum tersebut belum dilakukan penelusuran terhadap pejabat Polres Lamteng yang menyalahgunakan jabatannya. “Yang jelas kita profesional dalam menindaklanjuti setiap persoalan yang berkenaan dengan anggota Polri. Yang jelas salah satu oknum sudah dua kali terlibat kasus yang sama, nanti kita akan evaluasi lagi,” terangnya.

Didesak lebih jauh mengenai apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres dan Kasatlantas Polres Lampung Tengah? Hendra enggan memaparkan lebih jauh. “Belum waktunya kita bicara itu, nunggu selesai diproses dulu lah. Jangan disebut-sebut dulu. Nanti terjadi gunjang-ganjing di bawah. Yang jelas Propam Polda Lampung bekerja cepat dan memberikan sanksi yang tepat,” tegasnya.

Sementara Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol, mengatakan ada kesalahan informasi yang beredar di media. Dugaan pungli yang ada di Polres Lamteng bukan bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). “Itu bukan OTT. Jadi ada masukan ke Polri, kemudian ditindaklanjuti, setelah ditelusuri ternyata ada kesalahan prosedur di sana,” ucapnya. (nt/yan)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *