Ini Penjelasan Manager SPBU 107 Terkait Viralnya Aktivitas Cor Premium Dengan Jerigen

Bandarlampung (SL)-SPBU 24.345.107 terminal Menggala, milik Pemda Tulang Bawang, yang disangsi satu bulan tanpa pengiriman BBM jenis premiun meminta masyarakat tidak perpandangan negatif atas viralnya kasus cor jerigen di SPBU, waktu lalu. Pasal peristiwa yang sebenarnya adalah tidak seperti yang tersiar sepihak di media sosial. SPBU hanya melayani kepentingan masyarakat itu sendiri dengan berbagai pertimbangan, dan prosedur.

Manager SPBU 107, Sri Ayuni, mengatakan bahwa pemberhentian sementara distribusi BBM Premium terhadap SPBU 107 itu adalah sudah berdasarkan hasil hearing bersama Komisi II DPRD Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang, dan pengusaha SPBU di Tulang Bawang, termasuk Hiswana Migas dan Perwakilan Pertamina.

“Yang lebih jelas sebenarnya pengawas di lapangan. Tapi kita patuhi keputusan itu. Bagi kita tidak ada masalah, karena ada atau tidak BBM Premium SPBU tetap berjalan dengan kondisi yang ada BBM lain lancar lancar saja,” kata Sri Ayuni, kepada sinarlampung.com, Kamis (13/9)

Ayuni menjelaskan bahwa sebenarnya kondisi BBM Premium itu tidak mengalami kelangkaan. Akan tetapi memang pengiriman Premium yang memang di batasi oleh Pertamina. “SPBU kita di kirim hanya 8 ton perhari, dan tiba di SPBU selalu pada malam hari,” katanya.

Terkait proses pengecoran dengan Jerigen, kata Sri Ayuni, sebenarnya memang tidak diperbolehkan. Pihaknya melakukan hal itu, karena ada kebijakan sebelumnya, melalui Dinas Perdaganan, Polres, dan DPRD, bahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang jauh di pedalaman, dalam setiap 8 Ton Premiun, dibagi 70 persen masyarakat umum, dan 30 persenya untuk masyarakat daerah pedalaman dengan jumlah maksimal satu kelompok 100 liter.

“Selama ini proses itu yang berjalan. Masyarakat yang di pedalaman membawa surat keterangan dari dinas. Maksimal 100 liter untk satu kelompok. Dan mereka menggunakan jerigen. Untuk kepentingan mesin jenset,” kata Dia.

Sri Ayuni mengaku sempat kaget dengan persitiwa itu. Karena tidak tahu apa masalah. Karena jika soal malam hari, pengiriman BBM Premium memang malam. “Mereka yang mengisi bawa surat hiswana dan perdagangan karena kebijakan untuk jenset masyarakat yang daerahnya tidak ada listru. Saat peristiwa itu, hanya melihat satu sisi, belum dijelaskan, tapi sudar ramai dan ya viral yang negatif,” katanya.

Karena viral, dan menjadi pertimbangan dalam hearing komisi II, dinyatakan BBM Premium tidak boleh lagi dijerigenkan. “Ya kami ikut aturan saja. Dan khawatir tidak kondusif, kami juga di disangsi stop satu bulan, ya kita ikuti,” ujarnya.

Sri Ayuni, justru menyarankan untuk wilayah Tulang Bawang sebaiknya distop semua pengiriman BBM Premium, karena justru menjadi biang masalah yang selalu dicarai cari. “Lebih baik di stop saja, gak ada juga gak apa. Karena masyarakat ikut dengan stok yang ada. Pertamax dan perlite aman. Karena kita bisnis ya mau nyaman. Apalgi nanti akan ada kebijakan setiap satu minggu akan dikirim lima sampai enam kali setiap minggu dengan julah 8 ton persatu kali kirim,” katanya.

Sementara SPBU 107 diberikan sangsi sesuai perjanjian dengan Pertamina adalah Stop penyaluran Preium selama satu bulan, sesuai perjanjian SPBU.

Sales Eksekutif Reatil V Provinsi Lampung RM Januar Adi mengatakan Pertamina melakukan pengawasan kepada setiap SPBU sesuai dengan wilayah reatilnya. Terkait kasus SPBU 24.345.107 terminal Menggala, milik Pemda Tulang Bawang, pihak Pertamina sudah memberikan saksi. “Sejak pekan lalu sudah kita berikan sangsi. Stop penyaluran BBM Premium selama satu bulan, sesuai perjanjian dengan Pertamina,” kata RM Januar Adi, Senin (10/9).

Januar menegaskan bahwa untuk penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar dan premiun agar dislaurkan sesua dengan peraturan. SPBU agar selalu menjag aspek HSSE dalam operasional SPBU. “Kami menghimbau untuk SPBU yang lain, khusunya dalam penyaluran BBM bersubsidi, khususnya solar dan premium, agar disalurkan sesuai dengan peraturan yang ada, dan agar selalu menjaga aspek HSSE dalam operasional SPBU,” katanya.

Hal senada disampaikani Hiswana Migas. Ketua bidang SPBU Hiswana Migsa Lampung, Donni Irawan menyatakan bahwa sangsi bisa diberikan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran, dan yang memberikan sangsi adalah pertamina. Hiswana Migas selalu mengingatkan SPBU untuk mematuhi prosedur yang diatur. “Sangsi akan diberikan kepada siapaun yang melakukan pelanggaran. Dan yang memberikan sangsi adalah pertamina. Hiswana Migas selalu mengingatkan SPBU untuk mematuhi prosedur,” kata Donni Irawan. (Juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *