Jaga Pasokan BBM, Begini Penilaian DPR ke Pertamina

Jakarta (SL) – Apresiasi diberikan kalangan DPR terhadap langkah PT Pertamina (Persero) dalam menjalankan distribusi dan memenuhi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai dengan pasal 33, UUD 45 kepada Negara.

“Banyak pengamat yang ngoceh semaunya dengan mengatakan bahwa Pertamina menjadi korban pencitraan Jokowi, padahal yang dilakukan Jokowi adalah amanat konstitusi,” ujar Wakil Ketua Komis VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Inas N Zubir di Jakarta, Kamis (13/9).

Inas mengaku, memang benar perolehan laba bersih Pertamina turun dari USD3,15 miliar di 2016 menjadi USD 2,4 miliar di 2017 atau Rp 36,4 triliun (kurs Rp 13.500).

“Penurunan sebesar 23 persen itu tersebut lantaran belum adanya penyesuaian harga untuk BBM bersubsidi seperti Premium dan Solar,” karena sesuai pasal 66, UU No. 19/2003 tentang BUMN maka Pemerintah dapat menugaskan Pertamina untuk menjalankan PSO sesuai amanat pasal 33, UUD 45,” tuturnya.

Inas melanjutkan, berdasarkan pasal 66 UU No.19/2003, bila tugas PSO tersebut tidak fisibel, maka Pemerintah harus memberikan kompensasi sesuai biaya yang dikeluarkan oleh BUMN yang ditugasi.

Sebagai kompensasi atas kerugian Pertamina atas bensin Premium maka Pemerintah memberikan pengelolaan 12 blok migas yang telah berproduksi. Diantaranya, 1 blok ONWJ pada Januari 2017. 1 blok Mahakam pada awal 2018. 8 blok terminasi di Tengah, Attaka, East Kalimantan, North Sumatera Offshore, Sanga-sanga, Southeast Sumatera, Tuban, dan Ogan Komering pada April 2018). Serta 2 blok terminasi di Jambi Merang dan Raja/Pendopo pada Mei 2018.

Sehingga produksi migas Pertamina secara nasional meningkat dari 21 persen pada tahun 2017 menjadi 35 persen pada April 2018, setelah terminasi blok Rokan pada tahun 2021, maka Pertamina akan menjadi tuan di negrinya sendiri dengan menguasai 62 persen produksi nasional.
“Dengan kenaikan produksi nyaris 3 kali lipat setiap tahun-nya tersebut, maka PSO akan menjadi fisibel, sedangkan untuk kompensasi solar, pemerintah sudah menaikan subsidi dari Rp 500,- per liter menjadi Rp 2500,- per liter,” tandasnya. (jp/net)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *