Bandarlampung (SL) – Pemkot Bandarlampung akan memecat aparat sipir negara (ASN) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami akan cek, kalau ada (ASN pelaku kasus korupsi) di (Pemkot) harus berhenti. Kami komitmen dengan aturan itu,” kata Herman HN kepada awak media usai sidang Paripurna di DPRD Kota Bandarlampung Senin (17/9).
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menandatangani kesepakatan bersama.
Menurut Keputusan Bersama itu, sanksi yang dijatuhkan adalah berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB). (trs/net)
Tinggalkan Balasan