Bandarlampung (SL) – Nama dan status badan hukum, PD.BPR.Bank Pasar B.Lampung, akan segera diganti.
Rencana perubahan nama dan status hukum BPR itu, langsung di bacakan oleh Walikota Balam, Drs. Herman HN, MM dalam sidang paripurna DPRD Balam. Senin (17/09/2018).
Menurut Herman, perubahannya akan dilakukan ditahun 2019.
Herman mengatakan, nantinya PD. Bank Pasar Balam segera berubah menjadi PT. BPR Waway Lampung.
“Pemkot akan memperbaharui status hukum dan nama BPR lama ke yang baru, semuanya dilakukan tahun depan” urai Herman
Walikota Balam ini juga menambahkan, perubahan status tersebut disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 94 Tahun 2017.
Dijelaskan oleh lelaki yang meraih penghargaan Piala Platinum kota potensial kategori infrastruktur yang langsung diberikan kepada dirinya dari Mendagri, Tjahyo Kumolo, di Jakarta (14/09/2018) kemarin, Herman sangat berharap, tahun 2019, dunia perbankkan Kota Tapis Berseri semakin berkembang.
“Saya berharap, setelah diajukannya perubahan status hukum dan nama BPR Pasar Balam ini, nantinya bisa ikut mendongkrak kemajuan PAD. Hingga, berujung pada semangat ekonomi masyarakat yang mapan” tambahnya akhiri. (silo)
Tinggalkan Balasan