Ombudsman Sidak Pelayanan Publik Lampung Utara, Bupati Terkesan “Cuek”

Lampung Utara (SL) – Untuk kali kedua, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, beserta jajaran melakukan OPD di Kabupaten Lampung Utara yang dikonsentrasikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, Kamis, (20/9).

Hasilnya, didapati Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak berada di tempat. “Kami telah melakukan panggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, dan dua kali beliau tidak dapat memenuhi panggilan dengan keterangan sakit. Kami lalu ingin memastikan proses pelayanan di Dinas Pendidikan ini,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf

Dari keterangan yang diperoleh, bahwa benar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara sedang menderita sakit yang cukup serius. “Sehingga jam kantornya hanya sampai jam satu siang saja. Kami belum mengetahui bagaimana Bupati menyikapi ini dan bagaimana proses pelayanan akan terus berlangsung dengan kondisi seperti ini,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

Nur Rakhman juga menyempatkan diri untuk meninjau langsung ruang pelayanan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil monitoring tersebut, standar pelayanan masih belum memadai.

“Salah satu ruangan pelayanan yang kami kunjungi adalah ruang pelayanan untuk mengurus kenaikan pangkat. Di sana standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik belum terpenuhi. Mulai dari mekanisme pelayanan, produk pelayanan, jam layanan, sampai ruang tunggu pun tak ada. Seharusnya, hal ini menjadi perhatian, bagaimana berbicara pelayanan publik yang berkualitas dapat terwujud, jika standarnya saja tidak terpenuhi,” tegasnya.

Saat melakukan sidak ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, diketahui pelayanan berjalan sebagaimana mestinya, walau masih ditemui beberapa warga yang mengeluhkan pelayanan pembuatan KK (Kartu Keluarga) yang cenderung lama.

“Keluhan yang kami temukan pada pelayanan KK, masih ada beberapa warga yang menunggu dari pagi masih belum selesai dilayani. Sesuai Permendagri Nomor 19 tahun 2018, seharusnya Disdukcapil mengumumkan jumlah blanko yang tersedia setiap harinya. Namun ditemukan, hal ini tidak dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten Lampung Utara, termasuk data masyarakat yang sudah PRR (print ready record) serta tidak mengumumkan KTP-el yang sudah diterbitkan hari ini. Lebih lanjut masalah sarana pengaduan seperti nomor call center yang tidak aktif, akses bagi disabilitas belum ada, ruang ibu menyusui yang malah dipakai untuk penyimpanan barang, serta fasilitas toilet umum yang tidak memadai,” urainya.

Nur Rakhman langsung memberikan saran-saran perbaikan kepada Plt. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, Tien Rostina, yang berada di tempat.

“Sebenarnya banyak hal yang ingin kami koordinasikan dengan Bupati Kabupaten Lampung Utara, baik dalam hal pencegahan maladministrasi maupun penyelesaian laporan, tapi kenyataannya sampai saat ini ternyata Bupati sangat sulit untuk ditemui. Terhitung sudah tiga kali kami mengupayakan untuk bertemu tapi ternyata masih sulit juga. Jadi kesannya kurang kooperatif. Padahal, Pelayanan Publik adalah wajah terdepan penyelenggaraan pemerintahan,” kata Kepala Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Prov. Lampung. (rls/ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *