Terlibat Peredaran Narkoba, Mantan Kalapas Dititipkan Ke Rutan Wayhui

Lampung Selatan (SL) – Mantan Kalapas Kalianda Muchlis Adjie dijebloskan ke Rutan Wayhui, Lampung Selatan. Berkas keterlibatannya dalam peredaran narkoba dalam lapas tinggal menunggu sidang. Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Agus Ari Wibowo, Kamis (20/9), mengatakan akan segera melimpahkan perkaranya ke PN Kelas 1 Tanjungkarang.

Muchlis Adjie bersama tiga tersangka lain, Adi Setiawan (polisi), Rechal Oksa Hariz (sipir) dan Marzuli YS (bandar sabu) telah ditahan di Rutan Wayhui sejak Selasa (18/9).

Plt Kabid Brantas BNNP Lampung Richard PL Tobing membenarkan pelimpahan kasus para tersangka tersebut. “Ya, mereka sudah kita serahkan ke Kejati Lampung,” ujarnya.

Muchlis Adjie disangkakan menerima upeti dari napi narkoba, Marzuli, yang sedang menjalani vonis delapan tahun kasus narkoba di Lapas Kalianda, Lampung Selatan.

Kompensasinya, Marzuli bebas memasukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan 5000 ekstasi ke dalam Lapas Kalianda tanpa harus diperiksa terlebih dahulu.

Kasus terbongkar setelah BNNP Lampung menangkap basah jaringan narkoba berikut 4 Kg sabu, 2000 butir ekstasi, dan uang tunai Rp200 juta, Minggu (6/5).

Dari penangkapan tersebut terungkap, bandarnya adalah Marzuli. Dia juga menggelontorkan upeti buat Muchlis Adjie.

BNNP Lampung  juga sempat menyelusuri tiga buku rekening Kakanwil Kemenkuham Lampung Bambang Haryono berkaitan aliran dana dari jaringan narkoba napi Lapas Kalianda tersebut.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *