Dinas Binamarga Lamteng Taufik Rahman Setor Rp3,175 Miliar Untuk Tambahan APBN-P 2018

Jakarta (SL)-Kasus suap pembahasan APBN Perubahan 2018 sedikit demi sedikit terkuak. Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah juga menyetor Rp3,175 miliar agar mendapat alokasi tambahan anggaran dari APBN tersebut. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9/2018).

Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdul Basir, Lampung Tengah mengajukan proposal usulan pembahasan DAK sebesar Rp295,75 miliar untuk peningkatan jaringan jalan.

Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menjanjikan memberikan commitment fee sebesar 7 persen dari anggaran kepada terdakwa anggota Komisi IX DPR nonaktif Amin Santono. Taufik telah divonis 2 tahun penjara dalam perkara suap pinjaman daerah APBD Lampung Tengah.

Jaksa KPK Abdul Basir menjelaskan, setelah menerima proposal dari Taufik, Amin beberapa kali bertemu Eka dan Yaya membahas upaya meloloskan penambahan anggaran. “Terdakwa lalu berkoordinasi dengan Sukiman selaku anggota Badan Anggaran dari Komisi XI DPR agar proposal penambahan anggaran untuk Lampung Tengah dan daerah lainnya agar dapat disetujui,” kata jaksa, dilansir dari Antaranews.

Amin mendapat informasi anggaran Lampung Tengah disetujui Rp79,775 miliar dan meminta komitmen 7 persen kepada Taufik. Taufik memberikannya secara bertahap uang fee tersebut kepada Amin hingga mencapai Rp 3,175 miliar. (nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *