LBH Bandarlampung Gugat Walikota Herman HN

Bandar Lampung (SL) – LBH Bandarlampung menggugat Walikota Herman HN atas perlakuan Pemkot Bandarlampung terhadap warga yang digusur dari Pasar Griya Sukarame. “Kami telah mendaftarkan gugatan ke PN Kelas IA Tanjungkarang, kemarin,” kata PJ Perkara LBH Bandarlampung SH, Rabu (29/9).

Selain menggugat Herman HN, LBH Bandarlampung juga menggugat DPRD, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas PU, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP.

Kodri Ubaidilah mengatakan Pemkot dan DPRD Bandarlampung sudah lalai dan mengabaikan hak-hak warganya. Menurutnya, LBH Bandalampung sudah melakukan berulang kali langkah nonligitasi, namun tidak sedikitpun membuka mata hati stakeholders yang bersangkutan.

”Oleh sebab itu, kami menggugat pemerintahan yang sewenang-wenang yang tidak memperhatikan prinsip-prinsip kemanusiaan dan demokrasi dalam menjalankan wewenangnya, ujar Kodri.

Menurut dia, Pemerintah Kota Bandarlampung beserta jajarannya dan DPRD Kota Bandarlampung telah lalai dan mengabaikan hak-hak warganya. LBH Bandarlampung telah mendaftarkab gugatannya yang teregristasi dengan No Perkara 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk. Bahwa LBH Bandarlampung.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *