Kalianda (SL) – Dua Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Lampung Selatan terancam tak bisa mengikuti kontestasi pemilu 2019. Sebab keduanya belum menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampanye ke KPU Lampung Selatan hingga batas waktu yang telah ditetapkan pukul 18.00 WIB, Minggu (23/9/2018).
Komisioner KPU Lampung Selatan Mislamudin mengungkapkan kedua parpol itu adalah Partai Garuda dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain kedua parpol yang memiliki calon anggota legislatif (caleg) ini, satu parpol yang juga tak menyerahkan LADK ke KPU yaitu PKPI. “Iya. PPP dan Garuda. Kalau PKPI, kan memang tidak mengajukan daftar caleg sama sekali,” ungkap Mislamudin melalui sambungan telepon Minggu (23/9/2018) malam.
Menurut Mislamudin, parpol peserta pemilu wajib menyerahkan rekening khusus dana kampanye dan laporan awal dana kampanye (LADK) yang diatur dalam Peraturan KPU No. 24 tahun 2018 tentang dana kampanye. Selanjutnya ia menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu 2019 bisa dibatalkan sebagai peserta pemilu diwilayah yang bersangkutan jika tidak menyerahkan LADK dan rekening khusus kampanye.
Aturan ini diatur dalam pasal 67 ayat 1 yang menyebutkan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU/KIP provinsi, KPU/KIP kabupaten/kota sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
KPU Lamsel, sambung Mislamudin, akan melaporkan kronologis terkait tidak menyerahkannya LADK dan rekening khusus dana kampanye dua parpol tersebut ke KPU Provinsi dan KPU RI. Mislamudin menyerahkan keputusan apakah kedua parpol tersebut masih bisa mengikuti pemilu 2019 atau tidak diserahkan ke KPU-RI.
Diantara partai tersebut salah satunya adalah Partai Garuda yang telat hanya beberapa menit. “Garuda itu datangnya terlambat. Melebihi batas waktu yang telah ditetapkan. Sementara PPP memang tidak membawa dokumen sama sekali. Hanya membawa foto copy rekening dana kampanye,” ungkap Mislamudin.
Komisioner Bawaslu Lamsel Fharul Rozi, SE., mengatakan telah menerima dan akan dilakukan upaya upaya hukum sebagai mana yang diatur oleh Undang-Undang. “Dalam waktu dekat kita akan jadwalkan mediasi antara KPU dan Partai Garuda, dan proses ini akan berhenti pada mediasi ketika kesempatan yang diambil tidak bertegangan dengan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Ozi yang didampingi Komisioner Bawaslu Lamsel lainnya Iwan Hidayat
Sementara itu Zulhaidir, SPd., selaku Ketua DPC Partai Garuda Lampung Selatan meyakini partainya dapat mengikuti pemilu 2019. Ia mengakui bahwa parpolnya terlambat dalam menyerahkan LADK dan rekening khusus kampanye ke KPU. Keterlambatan itu, kata dia, bukan karena disengaja melainkan padatnya arus lalulintas menuju kantor KPU dari sekretariat yang berada di Kecamatan Katibung. “Kami jalan sekitar pukul 17.00 WIB. Di perjalanan sangat padat sekali, jadinya kami terlambat,” kata Zulhaidir.
Ia mengungkapkan masih akan memperjuangkan Partai Garuda tetap dapat mengikuti pemilu 2019. Hal yang akan ditempuh Garuda, kata dia, yaitu melakukan upaya banding dan mediasi dengan KPU melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami masih akan berupaya untuk mediasi, dan kami yakin dengan pengajuan sengketa ini akan beres,” tandasnya.
“Karna sebetulnya semua berkas LADK tu sudah beres, cuman hanya waktu saja didalam perjalanan dengan jarak tempuh dari Kecamatan Katibung ke kalianda, dan diperjalanan juga macet,” tambahnya. (AS/nt)
Tinggalkan Balasan