Warga Tanggamus Ajukan Komplain Terkait Ketidak Sesuaian Ukuran Tanah di Sertifikat Program PTSL

Tanggamus (SL) – Asfani (50) warga Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus mengajukan komplain ke kantor ATR/BPN Tanggamus terkait tidak sesuainya ukuran tanah miliknya yang ada di sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang baru saja diterimanya setelah menunggu setahun lamanya.

Menurutnya, ukuran tanah miliknya sekitar 1.5 H akan tetapi yang tertulis di sertifikat cuma L= 6000 M³ apalagi gambar peta di sertifikat tidak sesuai dengan tanah miliknya tersebut. Hal itu diungkapkannya saat diwawancarai awak media setelah keluar dari Kantor ATR/BPN Tanggamus, Selasa – (25/9/18)

“Saya mengajukan komplain ke BPN Tanggamus soal angka yang tertera di sertifikat dengan luas yang sebenarnya. Tanah saya itu luasnya kurang lebih 1.5 H tapi di sartifikat cuma tertera L =6000 M³. Jadi jauh selisihnya,” katanya.

Saat ditanyakan lebih lanjut siapa yang melakukan pengukuran tanah tersebut, dia menjelaskan bahwa, waktu itu pihak Pokmas didampingi pihak BPN Tanggamus yang melakukan pengukuran.

“Akan tetapi pihak BPN Tanggamus tidak sampai ke lokasi tanahnya,jadi pengukuran dilakukan oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pekon Ketapang,” terang Asfani.

Dia melanjutkan, diketahuinya hal tersebut baru beberapa waktu yang lalu, itu dikeranakan sertifikat miliknya baru saja diberikan oleh pihak Pokmas dikarenakan dia baru saja melunasi pembayaran sartifikat tersebut. Dengan besarnya biaya pembuatan sertifikat yang dipatok oleh pihak pokmas, dia membutuhkan waktu yang lama untuk dapat melunasinya.

“Biaya pembuatan sertifikat di Pekon saya, jika tanahnya belum memiliki surat Rp 900.000 dan jika sudah punya surat tanah Rp 700.000/bidang,” katanya.

Perlu diketahui, pihak ATR Tanggamus, telah mengintruksikan bahwa semua kegiatan pelaksanaan dan biaya pembuatan sertifikat PTSL sesuai dengan SKB 3 Menteri Tanggal 22 Mei 2017 dan PERBUB No 31 Tahun 2017 Tanggal 04 Agustus 2017, biaya pembuatan sertifikat tidak boleh melebihi dari Rp 200.000/sertifikat.

Di lain pihak, Nirwanda selaku Kasi Bagian Hukum ATR/BPN Tanggamus membantah bahwa pengukuran tanah peserta PTSL di Pekon Ketapang Kecamatan Limau tanpa didampingi oleh BPN Tanggamus. Dia menjelaskan bahwa secara logika tidak mungkin Pokmas melakukan hal tersebut, karena Pokmas tidak memiliki keahlian dalam hal itu.

“Nggak benar itu Pak, tetap BPN yang melakukan pengukuran. Cuman yang mendampingi adalah Pokmas sama pemilik tanah, jadi enggak benar kalau Pokmas yang melakukan pengukuran karena mereka tidak memiliki keahlian itu, logikanya kan seperti itu. Ini menyangkut kepastian hak, kepastian hukum, dari segi obyek dan subyek. Kalau tidak jelas, kita tidak bisa melakukan pengukuran di lahan itu,” terangnya.

Dia menambahkan, terkait biaya pembuatan sertifikat program PTSL yang di Pekon Ketapang, menjelaskan bahwa itu semua sesuai dengan peraturan desa (perdes). “Jadi ketentuannya dituangkan dengan peraturan desa,” pungkasnya.(tim/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *