Nias Utara (SL) – Peristiwa tindak pidana secara bersama-sama dan melakukan kekerasan terhadap orang lain, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia dan atau pembunuhan, terjadi di wilayah Hukum Polsek Tuhemberua, Resor Nias, Daerah Sumatera Utara, Selasa (25/9/2018) pagi.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit Polres Tuhemberua, Bripka Alfonso Sinaga, SH, mengatakan, bahwa pada hari Senin (24/9/18) sekira pukul 23.30 Wib malam, korban atas nama Yudika Gea (39) alias Ama Frengki, pekerjaan PNS (guru sekolah) warga Dusun IV, Desa Banua Gea, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara.
Dia datang ke rumah salah satu warga atas nama Yohana Delima Telaumbanua alias Ina Ito (sebagai saksi) kemudian korban mengetuk pintu depan rumah saksi meminta untuk membukakan pintu, sehingga dibukakan pintu rumahnya kepada korban sambil dikunci. Beberapa menit kemudian datang sejumlah masyarakat ke rumah saksi dan langsung mengepung rumah saksi sambil menggedor pintu depan rumah agar membukakan pintu.
Namun ia tidak membuka pintu rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 03.00 Wib pagi, datang Kepala Dusun ll, Ama Ape Zega ke rumah saksi mengatakan, buka pintunya. Lalu saksi menjawab, iya tapi jangan dipukul korban karena ada hukum. “Tidak kami dipukul, namun kami serahkan dia ke Polisi,” kata Kepala Dusun II, Ama Ape Zega kepada saksi.
Kemudian saksi membukakan pintu rumahnya, dan secara tiba-tiba Kepala Dusun II, Ama Ape Zega, menerobos langsung masuk ke dalam rumah saksi bersama teman lainnya, namun identitas terduga pelaku lainnya sudah dikantongi Polisi.
Terduga pelaku Ama Ape Zega, bersama temannya membawa sepotong kayu bulat di tangan sambil mengejar korban di dalam rumah, sehingga korban lari naik ke atas loteng, kemudian korban melompat ke arah jalan langsung, ia melarikan diri karena dikejar oleh para pelaku ke arah Balai Desa jarak 200 meter dari rumah saksi.
Kemudian saksi keluar dari dalam rumahnya, ia melihat korban sudah ditangkap dan dipukul serta dikeroyok bersama-sama oleh para pelaku. Saksi melihat dan menyebutkan, setelah dikeroyok bersama-sama. Kemudian membawa serta mengangkat korban ke arah rumah saksi. “Kita letakkan saja di depan rumahnya di tempat dia jatuh tadi, biar kita bilang di situ dia mati,” kata pelaku yang didengar oleh saksi.
Lebih lanjut Bripka Alfonso Sinaga, SH, menyebutkan, bahwa para pelaku tersebut meletakkan korban di jalan masuk depan rumah saksi dengan kondisi korban tidak bernyawa lagi, dan tubuh korban dalam keadaan bersimbah darah. “Di TKP korban memakai baju dan celana pendek yang dikenakan terbuka dan melorot sebatas paha,” ujarnya.
Dikatakannya, pihak Kepolisian Resor Nias dan Polsek Tuhemberua, sudah melakukan pengecekan ke KTP dan melakukan olah TKP di Dusun I, Desa Hiliduruwa, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di depan rumah (saksi) Yohana Delima Telaumbanua alias Ina Ito, serta membawa korban ke RSUD Gunungsitoli guna keperluan visum dan mencari saksi-saksi lainnya, terangnya. (red/nt)
Tinggalkan Balasan