Lampung Utara (SL) – Perseteruan yang terjadi antara warga delapan desa yang ada di Kecamatan Bungamayang dengan pihak PTPN VII Bungamayang, dipicu dari konflik atas Hak Guna Usaha (HGU) tanah desa.
Diketahui, beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat dari delapan desa di kecamatan tersebut menolak perpanjangan kontrak HGU PTPN VII Bungamayang.
Seperti disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat (ormas) Sabai Sai, Syahbuddin Hasan, selaku pemegang kuasa khusus atas nama masyarakat delapan desa Bungamayang, meminta pengajuan dan rekomendasi penolakan perpanjangan kontrak HGU dimaksud kepada pemerintah daerah dan pusat.
“Saat ini, kami sedang berada di Jakarta guna menyampaikan surat secara resmi kepada Presiden RI, Joko Widodo, atas nota keberatan dan/atau penolakan HGU PTPN VII Bungamayang yang ingin memperpanjang masa kontrak hingga 25 tahun kedepan,” ujar Ketua Sabai Sai, didampingi Kuasa Hukumnya, Rozali, SH, saat dikonfirmasi awak media ini, melalui sambungan komunikasi telepon, Rabu malam, (3/10).
Dirinya menyampaikan, nota keberatan masyarakat delapan desa dimaksud tercantum dalam surat yang disampaikan dengan Nomor : 08/01/A1/SB/LU/IX/2018, lampiran satu berkas, dengan perihal Penolakan Izin Hak Guna Usaha HGU Nomor : 07/SK.S/1989 yang dikuasai PTPN VII/UU.PG Bungamayang. Serta data pendukung dari 8 tiuh desa terlampir.
“Surat yang disampaikan secara resmi ini juga kami layangkan tembusan yang disampaikan pada Kementerian Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kapolri, Kapolda Lampung, Gubernur Lampung, juga kepada Kanwil BPN Prop. Lampung,” ungkap Syahbuddin.
Hal senada diungkapkan Kuasa Hukum Ormas Sabai Sai, Rozali, SH., sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan mediasi melalui pemerintah daerah untuk menolak izin yang diajukan pihak PTPN VII.
“Namun, upaya kami tersebut justru menemukan jalan buntu. Bahkan saat ini, diketahui PTPN VII Bungamayang terindikasi dengan berbagai macam cara mengupayakan untuk mendapat HGU kembali hingga 25 tahun kedepan,” jelas Rozali.
Lebih lanjut disampaikan Rozali, langkah yang dilakukan saat ini diharapkan mendapat respon positif dalam hal mencari keadilan secara hukum atas hak tanah hulayat/tanah marga Bungamayang yang saat ini masih digunakan oleh PTPN VII Bungamayang.
“Kami meminta pemerintah pusat, melalui Kementrian Badan Pertanahan Nasional dapat mengukur ulang atas izin tanah yang digunakan PTPN VII Bungamayang. Berdasarkan data yang kami miliki, masa kontrak dari izin HGU PTPN VII, Bungamayang juga telah habis batas waktu yang ditentukan,” urai Rozali.
Ditegaskannya, apabila pihaknya juga tidak mendapatkan respon positif dari pemerintah pusat, maka pihaknya bertekad akan menyampaikan pendapat dimuka umum akan penolakan masyarakat desa marga Bungamayang.
“Dengan demikian, kami berharap agar semua persoalan atas hak kami dapat dikembalikan oleh PTPN VII.UU.PG.Bungamayang,” pinta Rozali.
Secara terpisah, pihak PTPN VII Bungamayang telah melakukan rapat konsolidasi mengenai persoalan HGU PTPNVII No. 07/SK.S/1989 UU.PG Bungamayang bersama pemerintah daerah setempat, pihak kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Utara, pejabat BPN Kanwil dan Daerah Lampung, juga aparatur pemerintahan desa setempat.
“Dalam rapat tersebut menghasilkan nota kesepahaman peninjauan kembali HGU hingga 2044,” ujar pihak PTPN VII melalui siaran pers yang disampaikan pada Ormas Sabai Sai. (red/ardi)
Tinggalkan Balasan