Bandar Lampung (SL) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus menelusuri perkara suap fee proyek yang diduga diterima mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Dalam pengembangan kasus tersebut KPK mendapatkan dugaan kasus suap fee proyek terjadi sejak 2016 silam. Yakni, sejak Zainudin Hasan yang merupakan adik kandung Ketua MPR RI Zulkifli Hasan itu menjabat bupati.
“KPK mulai melakukan pengembangan dalam kasus di Lampung Selatan. Kami lakukan penelusuran informasi terhadap fee proyek lain di tahun 2016, 2017 dan 2018 di Dinas PUPR,” kata Jubir KPK Febri Diansyah, Rabu (10/10/2018).
Dari penelusuran tersebut hasilnya cukup fantastis. Fee proyek yang didapat dari Dinas PUPR pada tiga tahun anggaran 2016, 2017, hingga 2018 disinyalir mencapai Rp56 Miliar. “Hingga saat ini penyidik terus menyisir dan mengidentifikasi dugaan dalam fee proyek-proyek tersebut,” ujarnya.Lanjutnya, untuk itu saat ini KPK tengah berupaya mengembalikan, kerugian negara melalui mekanisme yang ada.
“Secara paralel, KPK perlu melakukan pemetaan aset untuk kepentingan aset recovery nantinya agar nanti jika sudah terbukti di pengadilan hingga inkracht, maka aset yang pernah dikorupsi dapat dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara,” lanjutnya.
Sebelumnya, lembaga anti rasuah tersebut membidik tindak pidana pencucian uang, terkait korupsi fee proyek di Lamsel dengan tersangka mantan Bupati Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bakti Nugroho, Kadis PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, dan pihak swasta Gilang Ramadhan sebagai Direktur PT Prabu Sungai Andalas.
Dari pemeriksaan KPK, uang fee proyek yang diberikan pihak swasta ke adik ketua MPR RI tersebut, kerap dibelikan aset khusunya tanah.“Ya bisa TPPU pada prinsipnya selalu penambahan pasal, kalau ada buktinya termasuk TPPU,” singkat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan beberapa waktu lalu. (nt/tmp)
Tinggalkan Balasan