Lampung Selatan (SL) – Sidang perdana kasus suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (11/10/2018), terungkap fakta baru.
Sidang menghadirkan terdakwa Direktur Utama PT Prabu Sungai Andalas (CV 9 Naga), Gilang Ramadhan. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sobari Kurniawan menyebutkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menerima uang sebesar Rp100 juta. Uang itu merupakan sebagian dari dana suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan. Berdasarkan dakwaan jaksa, perintah tersebut berasal dari Agus Bhakti Nugroho, Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung.
Baca Juga : Pjs Bupati Lamsel Nanang Diduga Terima Suap Dari Sembilan Naga
Menurut pengakuan Agus Bhakti Nugroho, terdakwa harus membantu Zainudin dengan cara Masjid Al-Muslimin dekat Stadion Pahoman, Kota Bandar Lampung dan diserahkan Agus,” kata Sobari. Sobari menjelaskan, Rp100 juta yang diberikan ke Nanang yang pada waktu itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan, merupakan sebagian uang kesepakatan fee proyek Lamsel Rp1,4 miliar untuk mantan Bupati Zainudin Hasan.(lampungpro)
Tinggalkan Balasan