Bengkulu (SL) – Terkait pengaduan dugaan pencemaran nama baik, yang disampaikan direktur PT Pesona Karya Abadi (PKA) Yeyen Permayanti, kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu. Besok Kamis (18/10/18), penyidik Tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Bengkulu Selatan akan memeriksa 4 wartawaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap unggahan berita pada media sosial (facebook).
Ke-empat wartawan tersebut yakni, Fongki Triolanda Putera dari Bengkulutoday.com, Asiun dari kejarfakta.com, Mas Yan dari ronin98.com serta Ade Putera dari media BE TV. Pemanggilan serta pemeriksaan ke-4 wartawan ini merupakan awal mulai dilakukannya penyelidikan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Iksanuddin kepada Yeyen Permayanti terhadap pemberitaan pekerjaan Jalan Hotmix desa Muara Danau Kecamatan Seginim yang dikerjakan oleh PT PKA pada tahun 2018.
Dalam pengaduannya, Direktur PT PKA yang akrab disapa Wah Yeyen itu menyampaikan bahwa Iksanuddin sebagai narasumber dalam sebuah pemberitaan, ia menyebut kalau pekerjaan hotmix Jalan Muara Danau yang dikerjakan oleh PT PKA tidak sesuai spesifikasi, diantaranya yaitu:
1. Pekerjaan proyek tersebut Hancur lebur
2. Dirinya mengaku warga setempat (desa Muara Danau)
3. Menyebut bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut melanggar ketentuan spesifikasi teknisyang tercantum dalamdokumen lelang dan SPK.
4. Menyebut lapis pondasi agregat pondasi kelas B, seharusnya berupa adukan batuan pecah 2″ diganti dengan ukuran 5″ keatas dan bahkan sebagian bukan berupa koral (batu bulat)
5. Menyebut lapis pondasi agregat kelas Asemestinya berupa adukan batu pecah 1,5″ dighanti batu berukuran 3′ keatas.
6. Menyebut lapisan paling aas(AC-BC) mengandung begitu banyak campuran pasir (bukan abu batu)
7. menebut mekanisme pekerjaan, proses pemadatan aspal dan temperatur bahan saat pengerjaan juga ditengarai menyalahi aturan dan mengakibatkan gemburnya hasil pengaspalan.
8. Menyebut sepeda motor menjadi korban akibat gemburnya aspal.
Merasa atas ke 8 poin tersebut tidak benar dan dianggap telah melakukan pencemaran nama baik, sehingga Direktur PT PKA ini menuduh tindakan maupun perbuatan Iksanuddin tersebut telah melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE. “Iya besok itu ada 4 wartawan kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas pengaduan Yeyen. Kalau Yeyen sendiri sudah kita periksa,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Enggarsyah Alimbaldi didampingi Kanit Tipiter Bripka Pipin Apriadi.
Disampaikan Kasat reskrim kepada lintasbengkulu.com, pemeriksaan ke-empat saksi ini belum teregister secara resmi dalam Laporan Polisi (LP). “Masih tahap penyelidikan, apakah ada unsur pidananya atau tidak saat ini masih kita dalami. Kalau nanti ditemukan ada unsur pidananya sesuai pengaduan itu, maka akan dibuat Laporan Polisinya dan ditingkatkan ke penyidikan,” demikian Enggarsyah.
Sementara itu wartawan media online bengkulutoday.com yakni Fongki Triolanda Putera dan Asiun dari media online kejarfakta.com kepada media ini mengiyakan kalau mereka mendapat surat panggilan dari penyidik Tipiter Polres Bengkulu Selatan terkait pemberitaan yang dimuat. “Ia, besok kami akan diperiksa penyidik Tipiter. Ini surat panggilannya untuk dimintai keterangan sebagai saksi sudah kami terima,” kata Fongki dan Asiun.
Dari informasi didapat, bukan Ianya 4 wartawan ini saja yang akan dipanggil penyidik Tipiter. Namun wartawan dari media online independen.com juga akan dimintai keterangan sebagai saksi, karena juga memuat pemberitaan dalam kasus yang sama dan narasumber yang sama. (pedomanbengkulu)
Tinggalkan Balasan