Bandarlampung (SL)-Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap Bandar Narkoba di Kota Metro. Dari tersangka Muhammad Ikhsan alias Piter (38), warga Dusun I Pal Putih Rt 04 Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, diamankan satu kantong sabu sabu seberat 83.85 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampug Kombes Pos Shoebarmen mengatakan pria tamatan sekolah dasar atas nama Muhammad Iksan als Piter, warga Dusun I Pal Putih Rt 04 Desa Karang Anyar Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap di depan pintu keluar hotel Gracia, di Jl. Ahmad Yani No. 203 Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

“Barang bukti kita amankan satu bungkus besar berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 83.85 gram, dan satu unit handphone merek Samsung lipat warna putih, pada Minggu, 14 Oktober 2018 sekira jam 17.00 Wib. Ya modusnya edarkan sabu,” kata Shoebarmen.
Menurut Shoebarmen, penangkapan tersangka, juga berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pelaku penyalahguna narkotika. Kemudian anggota Subdit II, melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan pada hari itu sekira jam 17.00 Wib ditangkaplah satu orang si tersangka als Piter di depan pintu keluar hotel Gracia, di Jalan Ahmad Yani, Iring Mulyo. Metro Timur, Kota Metro,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Shoebarmen, baik di badan dan sekitar ditemukan barang bukti berupa satu bungkus besar berisikan cristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, 1 hp Samsung lipat warna putih. “Kemudian dilakukan penimbangan dengan hasil timbang total 83.85 atau delapan puluh tiga koma delapan puluh lima gram,” katanya. (jun)
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Dit Res narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk jeratan pasal, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 131 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Pelaku bisa dipidana dengan pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya. (red/jun)
Tinggalkan Balasan