Zainuddin Hasan Kembali Jadi Tersangka TPPU, KPK Sita Aset Senilai Rp7,1 Miliar

Jakarta (SL)-Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pencucian uang (TPPU), setelah sebelumnya Ketua PAN Lampung itu juga menjadi tersangka kasus penyuapan fee proyek APBD Lampung Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menyita sejumlah aset milik Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, meski dialihkan atas nama keluarga. “Seluruh aset tersebut diduga milik ZH yang diatasnamakan keluarga,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (19/10/2018).

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.

Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018. “KPK telah melakukan penyitaan terhadap 1 unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi total sekitar Rp7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air,” kata Febri.

Zainudin diduga membelanjakan aset-aset tersebut dari penerimaan dana melalui tersangka lainnya, yaitu anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho. Penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp57 miliar.

Adapun secara rinci, aset yang disita adalah 1 unit ruko di Bandarlampung, 2 bidang tanah di Desa Campang Tiga, 5 bidang tanah di Desa Munjuk Sampurna, dan 1 bidang tanah di Desa Ketapang. Kemudian turut disita 1 unit motor Harley Davidson, 1 unit mobil Toyota Velfire dan 1 unit speed boat.

“Selama proses penyidikan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 12 Oktober 2018 telah dilakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi,” kata Febri, seperti dilansir sejumlah media.

Dalam kasus ini, Zainudin disangkakan melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (nt/jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *