Sahroni Disebut Sebagai Aktor Penentu 31 Paket Proyek Abal Abal di Lampung Selatan

Bandarlampung (SL)-Majelis Hakim sebut 31 paket proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan hanyalah abal-abal. Hal ini diungkapkan oleh Mejelis Hakim Barudin Naim dalam sidang lanjutan kasus Gilang Ramadhan Direktur PT Prabu Sungai Andalas (bos CV 9 Naga) di Pengadilan Negeri IA Tanjungkarang, Rabu 17 Oktober 2018.
Barudin Naim melontarkan proyek abal-abal, setelah mendengar keterangan para saksi yang mana pada 31 proyek Dinas PUPR Lamsel telah ditentukan siapa pemenang proyek sebelum terjadinya pelelangan dan adanya pembagian fee. “Ini namanya kocok bekam. Ngapain dilakukan pelelangan, lelangannya hanya abal-abal, hanya bohong-bohong pelaksanaanya, jelas ini proyeknya abal-abal,” sebutnya dalam persidangan.
Awalnya saksi yang mengakui adanya pengaturan ini dari daksi Yudi Siswanto yang menjabat sebagai Kabid Binamaga Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap sebagai kepala PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Yudi mengakui, setelah dikofirmasi oleh Barudin, yang mana dalam BAP Yudi dengan jelas mengetahui bahwa pelelangan tahun anggaran 2018 sudah ada yang mengatur. “Benar, tapi tidak secara jelas. Saya tahu sebelum lelang dan tidak ada yang saya lakukan,” ungkapnya dengan terbata-bata.
Sementara itu hal sama diakui oleh saksi Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Kepala Saksi Penanganan Jalan Dinas PUPR Lampung Selatan dan merangkap PPTK (Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan).
“Sudah tahu info pelelangan proyek ditentukan pemenang, dari pak kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara sebelum lelang. Jadi dia ngomong bahwa ‘tolong dibantu untuk pelaksanaan pelelangan tahun anggaran 2018 Jadi tolong untuk menghubungi Sahroni agar mendapat nama perusahaan yang akan mendapat lelang tersebut’, itu sebelum lelang,” jelasnya.
Senada dengan Basuki Purnomo Kasi Konsumsi bagian pembangunan Dinas PUPR dan merangkap sebagai Sekertaris Pokja ULP mengaku pemenang sudah ada plotnya. “Ya sudah ditentukan pemenangnya siapa saja, udah ada plotnya. Jadi sudah ditentukan pemilik pekerjaan, yang merintah Sahroni, saya tidak berusaha memabantah memang itu tidak dibenarkan,” tutupnya.
Dilain pihak, saksi Rudi Rozali yang mejabat sebagai Staf Binamarga Dinas PUPR asisten teknik mengaku meski proyek sudah diatur pemenannya ternyata masih ada perusahaan yang menjadi pendamping dalam pelelangan. “Saya hanya menata berkas dan berkas-berkas itu yang akan jadi pemernang, tapi ada juga dokumen yang diserahkan tapu hanya sebagai pendamping bukan pemenang,” katanya.
Senada, Rusli honorer di Staf Peningkatan Dinas PUPR Lampung Selatan mengaku mendapat perintah dari Rudi untuk mengupload tiga berkas dalam setiap paket proyek dari Rudi. “Saya dapat tiga berkas, satu untuk penerima yang diupload di LPSE, dan dua pendamping tidak di upload,” katanya. (red/trb)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *