Pesisir Barat (SL) – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar), segera melakukan pengagendaan Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota legislatifnya yang pindah partai melalui Badan Musyawarah (Banmus) yang rencananya baru akan digelar 1 November mendatang.
Demikian dikatakan Kabag Risalah dan Persidangan, Ismail, ketika dikonfirmasi, Selasa (23/10), mengatakan bahwa sebelumnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung untuk PAW tiga aleg pindah partai sudah diterima oleh sekretariat DPRD Pesibar pada, Selasa (16/10) lalu. “Namun kita belum bisa mengagendakan pelantikan PAW tersebut yang harus melalui Banmus, dikarenakan pada Oktober ini kegiatan DPRD Pesibar sudah penuh,” ungkap Ismail.
Dijelaskannya ketiga SK Gubernur Lampung dimaksud yakni SK Gubernur Lampung Nomor: G/467/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Supardalena, dan Nomor: G/468/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Mega Mustika.
Dilanjutkannya SK Gubernur Lampung kedua yakni Nomor: G/469/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Juliansyah B, dan Nomor: G/470/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama M. Syahruddin.
Sedangkan SK Gubernur Lampung yang terakhir yakni Nomor: G/471/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atasnama Holan Sudirman, dan Nomor: G/472/B.01/HK/2018 tanggal 15 Oktober 2018 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Pesibar masa jabatan 2014-2019 atas nama Aris Ikhwanda. (JPNews)
Tinggalkan Balasan