Lampung Selatan (SL) – Agus Bhakti Nugroho (BN) mengaku telah mengantarkan uang suap atau fee proyek kepada Zainudin Hasan selama menjabat bupati Lampung Selatan. Jumlah totalnya, Rp54 Miliar.
Dari hasil BAP terhadap Agus BN yang dipaparkan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Rabu (25/10), JPU KPK Wawan Yurwanto telah menyetorkan uang suap sebesar itu selama tiga tahun.
Pada tahun 2016, Agus BN memberikan fee proyek Pemkab Lampung Selatan Rp26 Miliar, tahun 2017 sebesar Rp20 Miliar, dan pada tahun ini, 2018, sebesar Rp8 Miliar.
Agus BN membenarkan hal itu. Dia tak hapal detail jumlahnya. Benar saya sampaikan seperti itu. Tapi saya sudah lupa rinciannya,” katanya pada sidang yang dipimpin Mien Trisnawati.
Semua uang tersebut, menurut pengakuan Agus BN, diperolehnya dari mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan Kadisdik Thomas Amico. Berdasarkan pengakuannya juga, dia baru tau uang itu fee proyek. (RMOL)
Tinggalkan Balasan