Bandarlampung (SL) – Sudah sebulan lebih masa kampanye dilalui, namun alat peraga kampanye (APK) yang difasiitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak kunjung selesai. Lambannya proses pencetakan tersebut disayangkan oleh peserta pemilu.
Wakil Sektretaris DPD Partai Garuda Provinsi Lampung, Neng Ida Ningsih mengatakan bahwa keterlambatan APK oleh KPU jelas merugikan partai. Hal ini menyebabkan kerja kampanye dan sosialisasi menjadi terhambat. Terlebih partainya merupakan pendatang baru pada Pemilu 17 April 2019 mendatang.
“KPU harus profesional dong, sesuai aturan. Bagaimana parpol mau melakukan sosialisasi dan kampanye jika APK belum tersedia oleh KPU,” kata Neng Ida, Sabtu (27/10/2018).
Kemudian ia berpendapat bahwa keterlambatan APK sangat merugikan parpol baru dan menguntungkan partai lama atau petahana yang sudah dikenal oleh masyarakat. Akibat dari terlambatnya APK dan Bahan Sosialisasi membuat pesta demokrasi kurang meriah dan dimungkinkan keterlibatan rakyat akan menurun.
“Padahal pemilu adalah pesta demokrasi untuk rakyat. Keterlibatan rakyatlah yang harus menjadi perhatian. Keterlambatan APK terjadi dimana-mana ini menunjukan KPU tidak siap dan tidak profesional,” tutup perempuan yang mencalonkan diri di Kota Bandarlampung Dapil 5 ini.
Sebelumnya Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Perencanaan dan Logistik, Erwan Bustami mengatakan pihaknya melakukan pengadaan untuk alat peraga kampanye (APK) untuk peserta pemilu. Saat ini masih berproses, untuk target selesai pada bulan November ini.
“Target kita pada bulan November ini APK sudah terdistribusi kepada peserta pemilu,” katanya. (Lampost)
Tinggalkan Balasan