Kendari (SL) – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam barisan mahasiswa pemerhati pertambangan (BMPP) menyambangi Markas Polisi Daerah (Mapolda) Sultra, Kamis 1 November 2018. Kedatangan masa aksi tersebut guna melaporkan oknum kepolisian yang diduga memback up aktivitas pertambangan illegal di Kabupaten Konawe Utara (Konut)
Koordinator Lapangan (Korlap) I BMPP, Alfin Pola mengungkapkan, telah terjadi sebuah persoalan besar di Sultra. Pasalnya, terdapat perusahan tambang yang melakukan illegal mining dan illegal loging di Konut. Parahnya lagi, diduga ada keterlibatan oknum kepolisian dalam kegiatan pertambangan illegal yang dilakukan oleh PT. Konnikel Mitra Jaya (KMJ) sebagai kurator dari PT Sultra Jembatan Mas (SJM). Oknum kepolisian tersebut diduga membekingi aktivitas pertambangan ilegal.
“Tiga masyarakat ditahan oleh oknum kepolisian saat melintasi kawasan pertambangan tersebut. Hal ini perlu dipertanyakan, ada apa dengan sikap oknum-oknum kepolisian itu,” ujar Alfin.
Dikatakannya, PT Sultra Jembatan Mas (SJM) adalah perusahaan adalah pemegang IUP di Kabupaten Konawe Utara (Konut) berdasarkan SK Bupati Konut Nomor 291 Tahun 2011, tanggal 27 Juli 2011, dengan nama direksi Michael Eduard Rumendong. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada PN Makassar nomor: 01/PKPu/2014/PN, tanggal 10 Juni 2014, perusahan tersebut telah dinyatakan pailit.
Pantauan Bursabisnis.id, aksi unjuk rasa tersebut diwarnai dengan kontak badan (saling dorong) antara masa aksi dan pihak kepolisian, karena pihak pengunjuk rasa memaksa menerobos barisan pengamanan. Alhasil, satu orang dari aksi masa diamankan pihak kepolisian.(bursabisnis)
Tinggalkan Balasan