Bandarlampung (SL) – Pelaksana tugas (Plt.) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Ketua DPRD kabupaten setempat, Hendry Rosyadi, akan dihadirkan dalam sidang berikutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, Wawan Yunarwanto, menerangkan hal itu merujuk pada fakta-fakta yang muncul di persidangan. “Tidak menutup kemungkinan. Bisa teman-teman lihat sendiri, semua saksi yang berkaitan kita hadirkan”, katanya kepada usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (31/10/2018).
Agenda sidang hari ini adalah menghadirkan saksi-saksi untuk terdakwa Direktur PT Prabu Sungai Andalas Gilang Ramadhan, yang terjerat kasus feeproyek Lamsel.
Menurut dia, pihaknya akan berusaha keras menuntaskan kasus ini. Termasuk menelusuri dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak.”Termasuk aliran dana ke Nanang senilai Rp350 juta, untuk anggota DPRD Lamsel Rp2 miliar, dan Ketua DPRD Rp500 juta”, tegasnya.
Adalah saksi Agus Bhakti Nugroho yang mengungkapkan aliran dana itu dalam sidang sebelumnya.Hal itu juga diakui oleh Bupati Lamsel nonaktif Zainudin Hasan yang menjadi saksi dalam sidang hari ini. “Iya yang pertama Rp100 juta (ke Nanang), selebihnya diurus oleh Agus”, pungkasnya.
Sementara itu, baik Nanang maupun Hendry membantah semua tudingan tersebut. Mereka dengan tegas menyatakan tidak terlibat dalam kasus ini. (rilisid)
Tinggalkan Balasan