Kampung Tri Mukti Jaya, Tarik Rp800-Rp1 juta Untuk Program Sertifikat PTSL

Tulang Bawang (SL)-Kepala Kampung Tri Mukti Jaya, Iwan Suarno, membenarkan jika melakukan penarikan Rp250 ribu,  per sertifikat,  ke masyarakat dalam Pembuatan Sertifikat, program pendapatan tanah sertifikat Lengkap (PTSL), pada tahun 2018. Itu berdasarkan musyawarah desa.

Kepada SinarLampung.com, via phone selasa (06/11/2018), mengatakan bahwa Tri Mukti Jaya adalah satu Kampung penerima manfaat program PTSL (Pendapatan Tanah Sistematis Lengkap ) Dari Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang Di Tahun Anggaran 2018,

“Untuk mensukseskan program tersebut, seluruh nasyarakat yang terdaptar saat mengajukan permohonan sebelumnya menggelar musyawarah desa (musdes) guna menentukan nominal biaya yang harus ditanggung warga,” katanya.

Laly,  hasil dari (musdes) musyawarah Desa, adalah kepada setiap warga yang mengikuti PTSL wajib membayar biaya sebesar Rp250.000. “Saat mengumpulkan berkas je panitia yang telah di bentuk sebelumnya. Biaya Rp250.000 Untuk biaya pemberkasan, pembelian Matrai dan biaya oengukuran,” imbuhnya

Namun,  Iwan Suarno menambahkan jika biaya pembuatan sertifikat tersebut berpariasi dari harga Rp800.000 -1.000.000. “Namun untuk yang harus di bayarkan ditahap oemberkasan ini Rp250.000 Sisanya Di Saat Pengambilan Sertifikat Nya,” katanya.

Terpisah Hadi Jaya (31), Sekertaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Pelopor Pembangunan Indonesia (P3I) sangat menyangkan atas dugaan pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kampung Tri Mukti Jaya Dalam Program Pembuatan Sertifikat Melalui Program PTSL TH 2018 Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tulang Bawang.

Menurut nya Tindakan Oknum Kepala Lampung Tri Mukti Jaya Tersebut Tidak Boleh Di Biarkan Begitu Saja. Karena Program PTSL (Pendaptaran Tanah Sistematis Lengkap) Itu Adalah Salah Satu Program Pemerintah Yang Telah Di Subsidikan Melalui APBN dan Tidak Di Benarkan Melakukan Pemungatan Biaya Pembuatan Sertifikat Yang Melalui Program PTSL Tersebut.

Hadi Jaya Menghimbau Kepada Pihak Yang Berwajib Baik Dari Insfektorat, Bagian Tipikor Polres Tulang Bawag Dan Kejaksaan Negeri Menggala Kabupaten Tulang Bawang, “Harus Mengusut Tuntas Masalah Pungli Yang Di Lakukan oleh Kepala Tersebut,” Pungkasnya (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *