Bandarlampung (SL) – Oknum dosen FKIP Unila yang dilaporkan berbuat asusila terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya akhirnya mengakui perbuatannya di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (12/11).
CE, sang dosen cabul telah melakukan asusila terhadap mahasiswinya tiga kali. Awalnya, CE membantah telah melakukan pencabulan. Setelah menghadirkan 30 saksi, tersangka lalu menyerah kalah.
Dia mengakui perbuatannya dan juga mencabut kuasa hukumnya. CE berharap dengan pengakuannya, majelis hakim PN Tanjungkarang dapat meringankan hukuman terhadap dirinya. Proses sidang sendiri berlangsung selama ini secara tertutup dan dengan waktu yang sangat panjang. Hingga yang terakhir jaksa menghadirkan saksi sebanyak 30 orang, termasuk saksi korban.
Rancana, sidang lanjutannya akan digelar minggu depan, dengan agenda lanjutan tuntutan yang telah tertunda dan terdakwa kemungkinan besar akan maju sendiri tanpa didampingi kuasa hukumnya yang lain. (RMOLLampung)
Tinggalkan Balasan