Pengusaha dan Orang Kaya Pengguna Gas Elpiji 3Kg Dibidik Razia Polda Lampung

Bandarlampung (SL) – Tidak hanya masyarakat menengah ke atas yang masih menggunakan gas elpiji ukuran 3 kilogram (kg) untuk kebutuhan memasak sehari-hari. Para pelaku usaha kelas atas pun masih ada menggunakan gas subsidi tersebut. Padahal, gas elpiji 3 kg hanya diperuntukan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, Komisaris Besar Sulistyaningsih, mengungkapkan, pihaknya akan selalu memantau jika memang ada laporan masyarakat terkait penyalahgunaan gas elpiji 3 kg tersebut. “Kalau saat ini masih aman terkendali. Belum ada laporan yang menonjol dari masyarakat. Kepada masyarakat, kalau memang ada informasi, bisa sampaikan ke kepolisian,” ungkap Sulis, sapaan akrabnya, Sabtu (17/11).

Polda Lampung, lanjut Sulis, juga terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka untuk mengantisipasi penyimpangan penggunaan gas elpiji 3 kg tersebut. “Kami juga sudah pernah melakukan razia lapangan dan sudah pernah ada juga yang tertangkap,” ucap Sulis.

Medio September lalu, Ditreskrimsus Polda Lampung menyita 10 tabung elpiji 3 kg sebagai barang bukti dari lokasi peternakan ayam CV Swadaya Agri Jaya di Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Tim juga menyegel lokasi usaha tersebut. Catatan kepolisian, dalam dua tahun terakhir, 2017-2018, perusahaan ternak ayam itu menggunakan hampir 2.000 tabung elpiji 3 kg. Rinciannya, tahun 2017 sebanyak 1.444 tabung dan tahun 2018 ini, hingga September, sebanyak 552 tabung.

Sanksi Pidana

Sulis menegaskan, pihaknya akan menjerat pengusaha nakal yang masih menggunakan gas elpiji 3 kg sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto pasal 20 ayat 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG juncto pasal 40 UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Ada semua di aturan itu,” ucap Sulis.

Terkait ancaman pidana, dalam pasal 55 UU Migas pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sedangkan ancaman pidana dalam pasal 40 UU UMKM adalah penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Imbauan PHRI

Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Lampung, Friandi, mengimbau para pengusaha hotel dan restoran di Bumi Ruwa Jurai untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg. Baik itu untuk pengurangan biaya produksi maupun untuk mereguk keuntungan. “Kalau masih ada pengusaha yang menggunakannya (gas subsidi) saya mengutuk keras. Sudah jelas kok elpiji 3 kg itu untuk rakyat kecil dan pengusaha UMKM. Bukan untuk pengusaha hotel dan restoran yang terhitung besar,” kata Friandi.

Friandi menyarankan, bagi pengusaha hotel dan restoran yang ingin menekan biaya produksi melalui gas agar menggunakan produk Perusahaan Gas Negara (PGN). Menurut dia, gas PGN lebih murah 30 sampai 40 persen dibandingkan dengan gas nonsubsidi dari Pertamina.

Dia menilai perusahaan kakap yang masih menggunakan gas subsidi, otomatis mengurangi jatah rakyat kecil dan pengusaha UMKM. “Bagi masyarakat yang masih menemukan pengusaha mengunakan gas subsidi, saya sarankan laporkan ke pihak berwajib. Meskipun saya sendiri belum tahu persis bagaimana penegakan hukum dari penggunaan gas subsidi itu,” kata dia. (Tribunnews)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *