Kades Labuhan Ratu Kampung Serahkan Senpi Rakitan pada Polisi

Lampung Utara (SL) – Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Hudari, pada Senin pagi (19/11), mendatangi Polsek Sungkai Selatan guna secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, mengatakan, penyerahan senpi yang dilakukan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung Kec. Sungkai Selatan berawal dari imbauan aparat penegak hukum di wilayah Polsek Sungkai Utara, beberapa waktu lalu, di desa-desa dan sebagai bentuk dukungan masyarakat dengan digelarnya Operasi Waspada Krakatau 2018.

“Kami sangat mengapresiasi sikap Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung yang telah membantu kinerja kepolisian dengan cara menyerahkan senpi rakitan demi mewujudkan situasi kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru, khususnya di wilayah Lampung Lampung Utara,” ujar Kapolres.

Dikatakannya, pihaknya telah mengimbau melalui kades untuk menyampaikan kepada warganya agar patuh hukum, termasuk tidak membawa senjata tajam dan tidak menyimpan, maupun memiliki senjata api ilegal.

“Apabila ada warga yang kedapatan menyimpan dan/atau memiliki senpi ilegal, kami tidak akan segan-segan menindak tegas. Karena hal tersebut sudah jelas melanggar hukum dengan ancaman sanksi maksimal hukuman 20 tahun penjara,” papar Budiman Sulaksono.

Diharapkan, dengan adanya penyerahan senpi rakitan secara sukarela yang dilakukan Kepala Desa Labuhan Ratu Kampung, Kec. Sungkai Selatan, pada pihak Polsek Sungkai Selatan, dapat menginspirasi Kepala Desa lain yang ada di Lampung Utara.

“Sikap dan contoh yang dilakukan Kades Labuhan Ratu Kampung patut ditiru oleh kades lainnya supaya dapat membujuk warganya yang dengan sengaja menyimpan senjata api untuk diserahkan secara sukarela ke polisi,” kata Kapolres Lampung Utara. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *