Rekanan Protes Tender Proyek Lampung Jalan PUPR Kota Metro, Tuding Kabid Sampaikan Kabar Hoax

Kota Metro (SL)-Oknum Kepala Bidang di Dinas Kepala Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, Surahman ST, selaku Kuasa Pengguna Anggaran, di duga memberikan kabar Hoax terkait pernyataan yang menyebutkan bahwa rekanan menolak penunjukan langsung (PL) proyek lampung jalan Se-Kota Metro.

Protes itu disampaikan puluhan Rekanan Se-Kota Metro, yang juga geram atas pernyataan tersebut. “Itu pernyataan hoax, konyol, dan tidak masuk akal. Sekali lagi peryataan Surahman, ST Bidang Pengairan Dinas PU dan Tata Ruang Kota Metro tersebut tidak masuk akal dan konyol. Mana Ada kontraktor menolak jika mau dikasih Kerjaan, logikanya yang tender aja rebutan, untuk mendapatkan kerjaan, iya kan,” kata Dumas Bernando Adlai salah satu rekanan di Kota Metro.

Dumas balik mempertanyakan kapan Dinas melakukan lelang, atau mengumpulkan rekanan, dan kapan menunjuk rekanan. “Yang jadi Pertanyaan, kapan mereka mengumukan jdwal proses lelang atau penunjukkan langsung terbuka dilakukan, kapan?, siapa aja rekanan yang mereka undang, di media massa mana mereka memasang pengumuman,” katanya kepada wartawan.

Protes juga disampaikan Prasetyo, Direktur Kontraktor Kelistrikan. Dia menuding justru proses penunjukkan Langsung Pekerjaan itu diduga “Kocok Bekem” dan sudah dikondisikan. “Pertama kita pengen tahu bagaimana proses atau mekanisme penunjukan langsung itu dilakukan. Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak. Patut dipertanyakan itu legal Formal Kelengkapan Berkas Perusahaan yang menang atau yang ditunjuk PU itu. Apakah layak atau memenuhi syarat atau tidak. Itu yang perlu ditelusuri, saya rasa kawan- kawan media harus jeli menelusurinya,” kata Prasetyo.

Selain itu, kontraktor di Kota Metro, juga menertawakan pernyataan Rahman terkait acuan penunjukkan langsung CV. Mahaka didasari PerPres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa. “Panitia kurang jeli, karena masih ada perpres baru yakni Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 54 TH 2010 yang dijadikan Acuan,” jelas Prasetyo.

Lalu, lanjut Parsetyo, dipasal 1 point ke-17 yang berisi jasa lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan ketermpilan (skillware). “Selanjutnya Pasal 1 point nomor 19 menjelaskan, Sertfikasi Keahlian pengadaan barang/jasa adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas dasar kompetensi dan kemampuan profesi dibidang pengadaan barang/jasa,” katanya.

Selanjutnya dipasal 39 ayat 1 point D juga tegas menyatakan, dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi tekhnis yang tidak dapat dipenuhi oleh usahan mikro, usaha kecil dan koperasi kecil.

Atas dasar itu, para kontraktor menilai, menangnya CV. Mahaka elektrik tersebut dari mekanisme /proses penunjukan langsung, adminstrasi diduga cacat hukum dan banyak melabrak peraturan pemerintah. (Roby/rdr/Jun)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *