Bandarlampung (SL) – KPU Kota Bandarlampung memperpanjang pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2019 sampai Rabu (21/11/2018). Pasalnya, hingga batas akhit penutupan, Senin (19/11/2018), hanya 22 pendaftar yang mengirimkan berkas.
Ketua Pokja SDM, kampanye dan Partisipasi masyarakat KPU Kota Bandarlampung Fadilasari mengatakan, tetkait perekrutan PPK ini, pihaknya membutuhkan minimal 40 pendaftar untuk memenuhi kuota PPK 5 orang per kecamatan.
“Kami butuh dua orang lagi per kecamatan, karena saat ini sudah 3 orang per kecamatan, sementara itu untuk pemilu 2019 ini jumlah PPK itu 5 orang per kecamatan,” jelas Fadilasari saat dihubungin via ponselnya, Selasa (20/11/2018). Ila sapaan akrabnya juga menambahkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar yakni surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi atau pihak terkait. “Syarat ini memang diminta KPU RI bagi calon PPK baru,” jelas mantan jurnalis ini.
Menurutnya, untuk di Kota Bandarlampung ini jumlah kecamatan ada 20. Sehingga dibutuhkan sekitar 40 orang.”Setiap kecamatan harus menambah 2 orang,” ucapnya.Komisioner KPU Bandarlampung Divisi Pendataan Pemilih, Fery Triatmojo bahwa masa kerja PPK Pemilu 2019 itu hanya 5 bulan.”Mereka akan bekerja pada Awal Januari mendatang. Untuk pendanaan gajinya juga ini dari APBN. Makanya ini kita perpanjang perekrutan PPK sampai besok, karena kemarin belum cukup,” ucapnya. (rilis.id)
Tinggalkan Balasan