Surabaya (SL) – Wisnu Nugroho (27) tertunduk lesu saat digelandang Tim Cybercrime Polda Jatim, Selasa (20/11/2018) pagi. Pria asal Semarang tersebut terancam hukuman 2 tahun penjara akibat menyebarkan informasi bohong atau hoax di media sosial. Informasi yang disebar Wisnu berisi dukungan Polri kepada salah satu pasangan calon (calon) di Pemilihan Pilpres (Pilpres) 2019.
Berikut kalimat dalam postingan hoax yang disebar pelaku dengan nama akun “Wisnu Inu”: “Dapat dari grup, suruh nyebarin biar merinding penjilat yang main curang. Kami Polri siap mengawal suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Demi menjaga keamanan NKRI. Bagaimana mendukung Prabowo-Sandi apa siap mengawal suara demi menuju perubahan”.
Wisnu mengaku menyebarkan hoax tersebut karena menganggap informasi tersebut menyakinkan. Wisnu lalu tanpa ragu menyebarkannya. “Saya copy-paste (copas) dari grup lain. Saya pikir meyakinkan, karena banyak yang sebar,” katanya.
Wisnu mengatakan, informasi yang disebar bukan dirinya yang membuat. “Itu cuma saya copas. Saya nggak buat sendiri,” akunya. Saat ditanyai motifnya menyebarkan hoax tersebut, Wisnu tidak menjawab. Saat ini Tim Penyidik kasus ini masih menggali motif dan mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, Wisnu terancam dikenai Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Tentang Ujaran Kebencian dan Berita Bohong. (Tribunnews)
Tinggalkan Balasan