Komplotan Spesialis Curat Ari Bowo CS Terciduk

Lampung Utara (SL) – Dari pengembangan ungkap kasus yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang Kabupaten Lampung Utara, dengan mengamankan Ari Bowo, (30), warga Desa Tulang Bawang Baru, Kec. Bungamayang, Kabupaten Lampung Utara, polisi juga membekuk dua rekan pelaku lainnya, yakni Paturi, (22), warga Desa Sukadana Udik; dan Putut Riyadi, (18), warga Desa Handuyang Ratu, Kec. Bungamayang, kabupaten setempat, pada Senin, (19/11), sekira pukul 21.30 WIB.

Pelaku 1 Paturi

Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Selatan, AKP. Jaya Karyadi, menerangkan, keduanya diamankan atas pengakuan Ari Bowo yang ditangkap lebih dahulu usai aksi pencurian dua ekor sapi yang dilakukannya terungkap.

 

Pelaku 2 Putut Riyadi

“Paturi dan Putut Riyadi diamankan berdasarkan pengakuan Ari Bowo yang ditangkap usai melakukan aksi pencurian dua ekor sapi,” terang Jaya Karyadi, saat dikonfirmasi, Rabu, (21/11).

Menurut keterangan Ari Bowo, dirinya bersama Paturi melakukan aksi curanmor pada 13 Agustus 2018, di Desa Negara Tulang Bawang Kec. Bungamayang Kab. Lampung Utara.

“Modus operandi yang dilakukan keduanya hingga dapat masuk ke rumah korban dengan mendongkel jendela samping rumah korban,” urai Jaya Karyadi.

Setelah berhasil merusak jendela rumah korban pelaku masuk ke dalam dan mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam Nopol B 5085 JO, Noka : MH1KEV219YK037765 dan Nosin : KEV2E-1037780.

Pelaku Paturi diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B- 68/ VIII/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, tanggal 13 Agustus 2018.

Sementara itu, dihari yang sama, Senin, (19/11), sekira pukul 21.45 WIB, Putut Riyadi diamankan Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan bersama Pospol Bungamayang Polres Lampung Utara, di kediamannya.

Dirinya ditangkap atas dasar laporan polisi dengan nomor : LP/B- 95/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU/ SEK SK SEL, tanggal 18 November 2018.

“Putur Riyadi diamankan dari hasil pengakuan Ari Bowo telah melakukan aksi curanmor pada Rabu, 22 Agustus 2018,” kata Jaya Karyadi.

Keduanya melancarkan aksi di kediaman korban warga Desa Negara Tulang Bawang, Kec. Bungamayang, Kab. Lampura dengan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BE 4853 JW, Noka : MH31DY009EJ289443 dan Nosin : 1DY-289465, milik korban.

“Saat ini, komplotan Ari Bowo cs berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jaya Karyadi.

Turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam Nopol B 5085 JO dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BE 4853 JW. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *