SSR TBC Aisyiyah Lampung Tengah  Mengagas Peda TBC

Lampung Tengah (SL) – Aisyiyah adalah organisasi wanita Muhammadiyah yang salah satunya bergerak dalam bidang kesehatan, salah satunya ada di Kabupaten Lampung Tengah. Maka Aisyiyah Kabupaten Lampung Tengah melalui SSR TBC Care Aisyiyah terus berjalan untuk melaksanakan program pemberatas TBC di Lampung Tengah yang sudah berjalan sejak tahun 2011-sekarang.

Salah satu kegiatan dalam pemberatas TBC adalah melaksankan kegiatan Workshop berkenan dengan terbentukanya Peraturan Daerah tentang penyakit Turberculosis (TBC), Jumat, (23/11/2018).

Hadir dalam acara tersebut Dinas kesehatan, Bapeda, Pemuda Muhammadiyah, LBH Adil Nusantara, IBI, PPNI, Muhammadiyah (Mejelis Hukum HAM), LPA, Aisyiyah dan P2KB.

Damayanti (Dinkes Kabid P2P), dalam sambutannya menyampaikan bahwa kasus penemuan TBC di Lampung Tengah mengalami kenaikan , data kasus ternotifikasi pada tahun 2016 sebanyak 1109 orang dan pada tahun 2017 sebanyak 1455 orang.

Kenaikan ini di picu oleh teroganisirnya pelaporan dan juga sudah mulai penikatan kepedulian tenaga kesehatan untuk melaporakan, artinya bisa jadi kasus ini akan meningkat pada tahun-tahun selanjutnya bila kita tidak bersama untuk memperhatikan penularan penyakit TBC ini sehingga kami memandang Peraturan Daerah tentang penyakit TBC ini sangat penting, ujar Damayanti.

Lain halnya dengan Hasbullah (Korlak TBC Aisyiyah Kabupaten Lampung tengah) menyampaikan bahwa kader TBC Aisyiyah tersebar di 9 kecamatan sebanyak 48 kader dan ini sudah berjalan dari tahun 2011 dan tren capain yang di dapat cendrung meningkat data terduga tahun 2016 sebanyak 1256 orang, ternotifikasi 180 tahun 2017 terduga 1281 orang, ternotikasi 226 orang.

Dengan data ini kami memandang bahwa pemerintah sebagai pemangku kebijkan mempunyai tanggung jawab untuk menyelesaikan pesoalan penyakit TBC dengan cara melahirkan Peraturan Daerah, hal in bisa menjadi payung hukum dan landasan gerakan pemberatasan TBC, kata Hasbullah.

Di tempat terpisah Supriyanto ketua Majelas HUKUM HAM PDM Kabupaten Lampung Tengah Menyampikan bahwa Perda ini harus segara lahir bila dilihat dari data-data tersebut. “Saya yakin bahwa pengetahuan tentang TBC di masyarkat masih terstigma negatif yang padahal penyakit ini bisa disembuhkan walupun degan waktu lama. Selain itu penyakit ini menular dan setiap 1 orang menuluran 10-15 orang 1 tahunnya, sehingga kita harus mendukung Aisyiyah untuk dapat melahikran praturan Daerah tentnag Tuberculosis”, imbuhnya.

Seperti halnya Hidayat, SH ketua LBH Adil Nusantara menyatakan siap mendukung dan mendorong hingga terbentuknya perda tentang TBC, hal senada juga disampaikan oleh Eko Youno ketua Pemuda Muhamamdiyah yang menyampaikan terbentuknya perda TBC adalah tanggung jawab. “Saya bagian dari Muhammadiyah dan Aisyiyah dan sudah layaknya bangsa ini, pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berterima kasih dengan Muhammadiyah dan Aisyiyah atas apa-apa yang telah dilakukan. Saya kira perda TBC ini bisa lahir adalah bentuk terima kasih pada Aisyiyah yang secara konsisten terus melakukan pemberasan TBC di Kabupaten Lampung Tengah”, tutupnya. (Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *