Mesuji (SL)-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kejanggalan pada pembayaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses terhadap pimpinan dan Anggota DPRD Mesuji, yang jumlahnya nyaris menyentuh Rp1 miliar, atau sekitar Rp975,46 juta.
Nugroho Heru Wibowo selaku Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan BPK, dalam laporannya menjelaskan pada 2017, Sekretaris Dewan DPRD Mesuji menganggarkan belanja penerima lainnya pimpinan dan Anggota DPRD Rp 4,189 miliar lebih dan telah direalisasikan sampai 31 Desember Rp 3,969 miliar atau 94,74 persen.
Hasil belanja tersebut diketahui terdapat permasalahan tunjangan komunikasi intensif dan reses pimpinan dan Anggota Dewan Rp 624,75 juta. Hasil pemeriksaan BPK, Sekwan DPRD membayar tunjangan komunikasi intensif dan reses sebesar 5 kali dari representasi Ketua DPRD, masing-masing Rp 10,5 juta (5 x Rp 2,1 juta).
Menurut dia, seharusnya pembayaran itu mengacu pada kemampuna daerah Mesuji yang oleh Tim TAPD, Kabupaten Meusji masuk kategori sedang dalam kemampuan keuangan. Bahkan, dia menjelaskan, kalau mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam negeri (Mendagri) No.1883.31/7808/SJ, kemampuan keuangan Kabupaten Mesuji masuk kategori rendah.
Dengan demikian, besaran tunjangan komunikasi intensif dan reses seharusnya 3 kali tunjangan represetasi Ketua DPRD sehingga terdapat kelebihan tunjangan sebesar Rp 621,75 juta. Rinciannya kelebihan tunjangan komunikasi intensif Rp 374,85 juta dan tunjangan reses Rp 249,9 juta.
Selain itu, BPK juga menemukan persoalan pembayaran pada SPJ pada Oktober atas komunikasi intesnif Rp 121,95 juta. Dan tunjangan transportasi pada September Rp 225,76 juta yang pembayarannya dirapel pada Oktober. Dasar pembayarnnya adalah Perdan NO.8 tahun 2017.
Namun, menurutnya, pembayaran itu tentu tak sesuai dengan kemampuan daerah. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp 975,46 juta, dengan rincian tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 374,85 juta, tunjangan reses Rp 249,9 juta, dan rapel tunjangan komunikasi intensif transportasi pada September Rp 350,71 juta.
Atas temuan tersebut, Sekwan DPRD Mesuji dan TPAD sependapat dengan temuan BPK RI dan akan mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Atas dasar itu, BPK menilai Sekretaris DPRD tak cermat dalam membayar tunjangan reses sampai tunjangan operasional pimpinan DPRD. Dia merekomendasikan Sekwan lebih optimal dalam melakukan pengawasan terhadap dan pengendalian dalam perjalanan dinas.
BPK menegaskan Sekwan juga harus menarik kelebihan pembayaran tunjangan pimpinan dan Anggota DPRD sebesar Rp 975,46 juta. BPK juga merekomendasikan Bupati Mesuji untuk memerintahkan Sekretaris kabupaten, untuk lebih cermat membayar tunjangan kiomunikasi intensif, reses, dan serta dana operational pimpinan DPRD.(fs/nt/jun)
Tinggalkan Balasan