Tulangbawang Barat (SL)-Seorang remaja, kedatapatan membawa senjata api rakiram berikut amunisi (peluru,red) aktif. Fa alias Ma (17), Warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, itu diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, dengan sangkaan tindak pidana membawa, menguasi dan menyimpan senpi (senjata api) beserta amunisi tanpa hak.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (27/11/18), sekira pukul 21.00 WIB, di salah satu warung yang beralamat di Kampung Tri Dharma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. “FA als MA yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh/Kampung Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” tutur AKP Zainul. Rabu (28/11/18).
Pelaku FA als MA merupakan TO (target operasi) orang pada pelaksanaan Operasi Waspada Krakatau 2018, yang sedang di gelar oleh Polres Tulang Bawang dan Polsek Jajaran. “Pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang berpesta miras di warung tuak, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif call 5,56 mm, yang diselipkan oleh pelaku dipinggang kanannya, selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” papar AKP Zainul.
Dari catatan kepoisian, pelaku terlibat dua kali melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan semuanya telah dilakukan upaya diversi oleh penyidik Polsek. “Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang senpi illegal. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.” kata Zainul. (Robert)
Tinggalkan Balasan