Satreskrim Polres Lampura Tangkap Satu Pelaku ‘Gorok’ Leher Febri Hartina, Pelaku lainnya Masih dalam Pengejaran

Lampung Utara (SL) – Berselang empat hari dari laporan pengaduan Febri Hartina atas peristiwa yang menyebabkan dirinya jadi korban pencurian disertai kekerasan, yang terjadi di Jalan Raya Gendot Dusun III Karang Sambung, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, pada Minggu (25/11). Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka tusukan dan gorokan senjata tajam di lehernya dan nyaris merenggut nyawanya.

Usai korban memberikan laporan, jajaran Satreskrim Polres Lampura langsung merespon cepat dengan lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang terbilang sadis dalam melancarkan aksinya terhadap korban. Dari hasil olah TKP dan pengejaran, satu dari dua orang pelaku dapat ditangkap.

Pelaku yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Lampura, yakni Beben Supriyanto, (24), warga Dusun Talang Ilir Desa Bojong Barat, Kotabumi, merupakan aktor utama dalam kasus dimaksud. Dirinya diringkus saat berada di kediaman kerabatnya yang terletak di Kabupaten Mesuji.

“Hanya berselang empat hari dari laporan korban, alhamdulillah, pada Kamis, (29/11), sekitar pukul 14.00 WIB, kami berhasil menangkap seorang pelaku yang merupakan aktor utama dari kejadian tersebut. Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam perburuan,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, Jum’at, (30/11).

Dijelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni mengajak korban pergi wilayah Tanjung Raja dengan alasan untuk bertemu dengan teman-teman mereka di sana. Namun diperjalanan, tepatnya di lokasi kejadian, pelaku bersama rekannya yang berinisal E, yang telah merencanakan perbuatan jahatnya itu langsung merampas motor, uang, serta handphone milik korban.

Tak hanya itu, mereka juga melukai Febri Hartina bahkan membuang tubuh korban ke dalam jurang. Beruntung, korban berhasil selamat setelah ditolong warga setempat. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” jelas AKBP Budiman Sulaksono. (ardi)

 

 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *