Bandar Lampung (SL) – Patroli Polsek Panjang, menemukan komponen alat penghancur aspal di Gudang Jalan Soekarna Hatta (bypass), beberapa waktu lalu. Komponen tersebut diklaim milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Lampung.
Meski begitu, pihak kepolisian enggan menyerahkannya, mengingat keberadaannya diduga hasil kejahatan. Selain itu, Dinas PUPR Lampung juga dinilai tak memiliki bukti kuat bahwa alat-alat itu milik mereka. Diketahui, gudang yang sudah tidak terpakai selama dua tahun itu, diduga menjadi tempat penyimpanan untuk komponen-komponen mesin alat berat yang hendak dirongsokan.
Dari hasil patroli tersebut, sejumlah mesin-mesin yang sudah dipreteli dan satu unit mobil pick hitam bernomor polisi BE 9646 EO diamankan bersama barang bukti tersebut. Dua orang yang berada di lokasi turut digelandang ke Mapolsek Panjang untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan keterangan keduanya kepada kepolisian, mesin-mesin yang dibawa merupakan lemparan dari seseorang yang berada di Sukarame untuk dijual sebagai barang rongsok ke pengepul. Atas penemuan gudang tersebut, dinas pekerjaan umum mengklaim bahwa sejumlah komponen mesin alat penghancur aspal milik mereka.
Sayangnya, pihak Dinas PUPR belum bisa memberikan bukti surat-surat kepada pihak kepolisian terkait barang tersebut. Kepala Sub Bagian Umum Dinas PUPR Lampung, Dzikri, menjelaskan bahwa sudah melaporkan hal itu ke pimpinan dan sekretaris daerah terkait mesin-mesin yang ditemukan.
Saat ditanya adanya dugaan penyelewengan tentang pembayaran sewa alat berat yang digunakan dalam mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera, Dzikri membantah. “Dana sewa alat tersebut sudah dilaporkan dan masuk pendapatan anggaran daerah,” kata Dzikri, Senin (3/12). Sebelumnya, muncul sangkaan bahwa Dinas PUPR Lampung, menyelewengkan uang sewa dari alat penghancur aspal Rp40 juta.
Uang tersebut, dari satu unit alat berat yang disewakan perbulannya selama kurang lebih dua tahun. Kira-kira semenjak proyek JTTS pekerjaannya mulai bergulir di Lampung. Sementara, Kanit Reskrim Polsek Panjang, Ipda Hasanusi, menjelaskan, pihaknya kini menunggu surat pembuktian atas mesin-mesin tersebut dari Dinas PUPR Lampung. “Untuk sementara barang buktinya masih disimpan di mapolsek,” kata Ipda Hasanusi. (suluh)
Tinggalkan Balasan