Asyik Nyabu, Caleg PKB Ditangkap Polres Aceh Besar

Aceh Besar (SL) – Seorang oknum calon legislatif (caleg) DPRK Aceh Besar dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisiap FF (28 tahun) ditangkap personel Set Resnarkoba Polres Aceh Besar. Sabtu (1/12/18).

FF ditangkap bersama dua pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya di sebuah rumah yang berada di kawasan Gampong Niron, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar.

FF diketahui merupakan Caleg asal Dapil 2 Aceh Besar meliputi Pulo Aceh, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung dan Lhong. FF merupakan Caleg nomor urut 4 (empat) yang akan bertarung memperebutkan kursi DPRK Aceh Besar pada 2019 mendatang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku FF ditangkap saat sedang asyik nyabu bersama dua rekannya BA (24 tahun) dan PT (20 tahun) masing masing berprofesi sebagai Sopir dan Tukang, keduanya merupakan warga Gampong Niron Kecamatan Sukamakmur.

Dikutip Aceh Portal, Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,37 gram beserta satu alat isap (bong).

Penangkapan berawal dari laporan warga yang mengaku resah adanya sejumlah pemuda menghisap sabu di sebuah rumah dalam kawasan tersebut. Kemudian personel menuju ke lokasi dan langsung menggerebek rumah yang dimaksud. “Ketiganya tertangkap sedang mengisap sabu. Diakui sabu ini diperoleh dari Rendo (nama panggilan) yang saat ini masih kita kejar,” jelas Kasat Resnarkoba.

Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Besar untuk diproses lebih lanjut. (KAR)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *