Polis Amankan Pelaku Pembunuhan Supir Tangki di NTB

NTT (SL) – Unit Jatanras Kepolisian Polres Mempawah di backup unit Resmob Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan ST (31 ) warga JI. Parit Wak Dongkak RT. 002 RW. 008 Wajok Hllir, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, S.ik mengatakan tersangka telah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka ST kita amankan di Provinsi Nusa tenggara Barat pada tanggal 6 Desember Tahun 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, setelah diamankan tersangka ST oleh anggota Jatanras dibawa ke Mempawah menggunakan pesawat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Kapolres Mempawah AKBP Didik Dwi Santoso, S.ik Jumat, (07/12)

“Saya mengapresiasai kepada jajaran Reserse yang di backup Resmob Polda NTB berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan hanya beberapa hari setelah ditemukannya mayat.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan kronologi terjadi nya pembunuhan Pada hari minggu tanggal 25 november 2018 pukul 10.00 WIB pelaku Mendatangi korban Eo Winarno (43) yang berprofvsi sebagal supir truk tangki di Mos FT Patas Kencana Boneo d jalan 28 oktober, kernudian ketika korban akan berangkat ke PT AKR untuk mengisi muatan Solar yang akan dlkirim ke daerah Ketapang pelaku menumpang kendaraan korban dengan alasan lngin lkut korban, kemudian pelaku turun di tengah jalan dan korban melanjutkan pedalanan menuju ke PT AKR untuk mengisl Solar, setelah mengisi soIar korban menjemput pelaku di tempat awal pelaku turun, setelah pelaku masuk ke dalam truk tangki korban muncul pelaku untuk mengambil alih truk tangki solar tersebut, Pada pukul 18.00 WIB pelaku minta ditemani pulang ke rumahnya di daerah Wajok hilir sekitar PT MAS, saat itu truk tangki diparkir di simpang jalan.

Selanjutnya pelaku dan korban berJaIan kaki bersama menuju rumah pelaku namun di tengah jalan karena situasi gelap korban mengurungkan niatnya dan kembali ke kendaraannya. melihat korban kembali, tersangka kemudian menyusul korban dengan membawa kayu ukuran 7×5 yang diambil dari sekitar lokasi dan membawanya ke tempat parkir truk tangki dan menyimpannya diatas tangki bahan bakar kendaraan, kemudian disaat korban menengok bagian gardan kendaraan dari arah belakang pelaku memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan kayu yang telah disiapkan. Korban selanjutnya berlari ke arah jalan yang dilalui sebelumnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku terus memukul korban dibagian kepala. setelah itu korban dimasukkan ke dalam parit dan selanjumya tersangka melarikan diri menggunakan truk tangki.

Setelah melakukan pembunuhan pelaku lari menuju arah jalan 28 oktober dan mampir di PT Patas untuk mengambil tas dan melanjutkan perjalanan ke arah kecamatan sungai ambawang Kabupaten Kubu Raya, pada pukul 01.00 dini hari pelaku tiba di daerah Loncek Ambawang dan menjual Solar tersebut pada penampung sekltar 2000 liter dengan harga Rp. 10.380000 kemudaian meminjam kendaraan sepeda motor salah seorang warga dengan alasan untuk membeli rokok dan menitipkan truk tangki yang dlbawanya, namun teryata pelaku langsung berangkat ke desa kuala dua kecamatan sungai Raya dan meninggalkan sepeda motor tersebut di pinggir Jalan, pada pukul 06.00 WIB pelaku berangkat menuju bandara dan membeil tiket Lion Air dengan tujuan Jakarta penerbangan 07.00 WIB.

Sekitar jam 09.00 WIB. pelaku tiba di Jakarta dan melanjutkan perjalanan menuju indramayu dan menginap disana, keesokan harinya yaitu tanggal 27 november 2018 jam 09.00 W18 pelaku melanjukan perjalanan ke Lombok menggunakan Bis via Surabaya dilanjutkan dengan kapal Fery dan tiba di Lombok pada tanggal 29 november pukul 08.30 WITA, selanjutnya menuju ke rumah keluarganya dl daerah Bayan Kabupaten Lombok Utara.

Selain mengamankan tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok ukuran 5x7x900n Pakaian korban, satu unit sepeda motor satu unit truk tangki, satu unit handphone milik pelaku, satu unit handphone milik korban dan sejumlah uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka ST akan dikenakan PASAL 340 sub 338 lebih subsider 351 dan 365 KUHP Tentang Pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancarnan hukuman seumur hidup,”pungkasnya. (lmc)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *