Tulangbawang, SL- Kegiatan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tulangbawang tanpa adanya pendampingan dari TP4D, membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menyiapkan kado akhir tahun.
Hal ini dikatakan Ketua DPD Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (Forkorindo) Provinsi Lampung, Senin (10/12/2018), jika pihak Dinas PUTR melaksanakan kegiatan fisik pada proyek yang menelan dana miliaran rupiah, tanpa adanya pengawasan dari TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang.
Menurutnya, jika pengadaan proyek di Dinas PUTR tersebut, bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan cara penentuan komisi bagi setiap proyek yang akan dilaksanakan para rekanan dilapangan (fee proyek-red).
“Setiap proyek fisik yang dilaksanakan, Dinas PUTR tidak mengikutsertakan TP4D, sehingga sangat rentan dengan korupsi dan konspirasi antara pihak Dinas dan rekanan pelaksana hingga berimbas pekerjaan tidak sesuai ketentuan,” ujar Gunawan.
Dari hasil investigasi tim dilapangan pula, diduga adanya istilah fee proyek bagi setiap rekanan yang mengerjakan kegiatan fisik. “Bagaimana hasil pekerjaan dilapangan dapat memenuhi aturan ketentuan, kalau untuk mendapatkannnya saja pihak rekanan sudah mengeluarkan fee proyek,” cetusnya.
Untuk itu Ketua DPD Forkopindo ini mengharapkan pihak Kejari Tuba dapat mengambil sikap guna mengungkap dugaan korupsi yang terjadi di Dinas PUTR Tuba. “Kami berharap Kejari dapat turun lapangan dan lakukan penyeludikan guna mengungkap dugaan korupsi dan kolusi yang terjadi di Dinas PUTR,” tandasnya seraya menambahkan, jika Kajari Tuba sebelumnya, mengatakan dipenghujung tahun 2018 ini akan ada kado istimewa.
Sebelumnya, Keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan, tidak menjadi acuan pendamping dari Dinas PUTR Tulangbawang dalam program pembangunan infrastruktur yang menelan dana miliaran rupiah.
Padahal, Bupati Tulangbawang, telah menginstruksikan pendampingan bagi setiap program pembangunan fisik infrastruktur guna mengantisifasi terjadinya tindak pidana dalam pelaksanaan dilapangan.
Anshari SH.MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang bawang, mengatakan jika keberadaan TP4D berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 01 Oktober 2015. “Selanjutnya dikeluarkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan TP4D disetiap Kejaksaan seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota,” ujar Kajari Tuba.
Namun, Keberadaan TP4D di wilayah Kabupaten Tulangbawang, tidak diberdayakan Dinas PUPR dalam pelaksanaan program fisik pembangunan daerah setempat. (Aan/Jun)
Tinggalkan Balasan