Bandarlampung (SL) – Nama Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung, Wahyu Lesmono yang juga ketua PAN Kota Bandar Lampung disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Lampung Selatan (Lamsel), dengan terdakwa Agus Bhakti Nugroho, Kamis (13/12)
Dilangsir duajurai.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam dakwaannya mengatakan, Wahyu disebut telah memberikan uang senilai Rp750 juta di halaman parkir Kantor DPD PAN Bandar Lampung. Uang itu sebagai plotting (perencanaan) untuk sejumlah paket pekerjaan yang diberikan kepada Wahyu.
“Paket-paket pekerjaan di Dinas PU-PR Lamsel (tahun anggaran) 2018 yang telah di-plotting untuk Wahyu Lesmono sebesar Rp7,5 miliar. Itu sudah dilelang dan dimenangkannya,” kata Ali.
Saat ini, Wahyu tercatat sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung. Dia juga Ketua DPD PAN Bandar Lampung. Ketika Agus BN terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, yang bersangkutan menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung. (nt/jun)
Tinggalkan Balasan