Bandarlampung (SL) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung akan membuka layanan perekaman KTP Elektronik (E-KTP) dan pelayanan lainnya di hari Sabtu dan Minggu mulai 15-16 Desember mendatang.
Tujuannya untuk mempercepat pelayanan perekaman kepada masyarakat, lantaran perintah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Dukcapil, bagi masyarakat yang telah berumur 23 tahun per 31 Desember 2018 belum dan melakukan perekaman E-KTP maka akses NIK nya di blokir.
Kadisdukcapil Kota Bandar Lampung A Zainuddin mengatakan, tanda keseriusan Disdukcapil setempat merespon perintah Kemendagri yaitu melalui Dirjen Dukcapil akan memperpanjang waktu dan hari pelayanan. “Jadi waktu pelayanan telah kita perpanjang yang mana setiap harinya dari Jam 07.30-15.30 WIB, sekarang menjadi dari 07.30-17.30 dan pada hari Sabtu serta Minggu yang biasanya libur mulai Sabtu (15/12) kita akan buka, dengan jam pelayanan 08.00-15.30 WIB,”ungkapnya.
Sampai saat ini, menurutnya masyarakat Kota Bandarlampung yang telah melakukan perekaman E-KTP mencapai 90 % dan sisanya 10 % belum. “Ya sampai 31 Desember 2018 ini akan kita layani secara maksimal 10% yang belum, dan akan terus dilayani meski telah lewat 31 Desember,”ungkapnya.
Dalam peningkatan pelayanannya, seperti yang di perintahkan Walikota Bandarlampung Herman HN, Zainuddin mengatakan pihaknya telah sejak Senin (10/12) telah pindah ke gedung satu atap, yang mana sebelumnya hanya pelayanan yang pindah. “Semula yang pindah seluruh perangkat yang berkaitan dengan pelayanan namun hal ini harus ada proses, terakhir penandatanganan oleh kepala dinas yaitu KTP, KK dan lainnya, sejak Senin kemarin Kepala dinas juga ikut pindah,” ungkapnya.
Pada hari biasa, Disdukcapil biasa melayani perekaman E-KTP sehari 250 rekaman, dan saat ini semenjak ada pemberitahuan 31 Desember belum rekaman akan di blokir akses NIKnya jadi bertambah,”Ya kalau biasa sehari melayani perekaman 250 kali, sekarang berkisar 350 rekaman sehari,” ucapnya. (kpt)
Tinggalkan Balasan