Honorer DPRD Medan Dihukum 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 1 Tahun Akibat Lakukan Penganiayaan

Sumatera Utara (SL) – Maysarah Harahap selaku honorer DPRD Medan, malah tersenyum dihukum selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, jika Maysarah melakukan tindak pidana dalam 1 tahun setelah putusan, maka dia langsung dipenjara selama 6 bulan. “Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Maysarah Harahap selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun,” tandas hakim Sabarulina Ginting di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/12) sore.

Maysarah terbukti melakukan penganiayaan dengan cara menampar sesama rekan honorernya, Windy Sartika Putri. Majelis hakim berpendapat, perbuatan Maysarah telah terbukti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. “Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota,” ujar hakim Sabarulina.

Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga selama 4 bulan penjara. Menanggapi putusan itu, Maysarah yang didampingi dengan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” ucap Maysarah. Senada dengan JPU.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Maysarah Harahap di DPRD Kota Medan telah melakukan penganiayaan terhadap korban, Windy Sartika Putri. Ketika itu, Windy Sartika Putri sedang berada di lift bersamaan dengan terdakwa Maysarah. Lalu, terdakwa menyindir atau menyinggung korban.

Mendengar itu, korban berbicara dengan temannya dengan mengatakan “saya hanya berbicara dengan orang yang baik-baik saja supaya nantinya anak saya juga baik”. Maysarah tidak senang dengan perkataan korban sehingga terdakwa mengatakan “Hei anj*ng kau ya..sini ko kalau berani”.

Namun, korban tidak menanggapi dan menganggap berlalu begitu saja. Kemudian, pada saat korban dan terdakwa bertemu kembali di lantai 6 depan Fraksi Hanura DPRD Kota Medan, Maysarah mengatakan kepada korban “ini si anjing lantam kali mulutnya, sini kau,” lanjut JPU.

Korban kembali mengatakan “sini kau, aku gak takut sama kau”. Kata itu membuat terdakwa langsung mendatangi korban dan menampar wajah bagian pipi sebelah kiri Windy sebanyak satu kali. Lalu, terdakwa menendang perut bagian bawah korban yang sedang hamil. Sehingga korban merasa kesakitan. Berdasarkan hasil visum, ditemukan luka memar pada pipi sebelah kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 2 cm. (topkota)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *